,

PKPU OCBC NISP, Hakim Pemutus Kabulkan Perpanjangan Waktu

Surabaya, areknews – Sidang lanjutan dalam perkara nomor 27/Pdt.Sus.PKPU/ 2017/PN-Niaga.Sby tentang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/ yang diajukan oleh Bank OCBC NISP terhadap PT. Karya Karang Asem Indah memasuki agenda putusan. Hakim pemutus akhirnya mengabulkan rekomendasi hakim pengawas dengan memperpanjang selama 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan antara kreditur dan debitur.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Anne Rudiana, SH, MH yang didampingi oleh dua hakim anggota Ari Jiwantara, SH, MH dan Sigit Sutriono, SH, MH akhirnya memutuskan, untuk memperpanjang proses masa perdamaian sesuai dengan hasil rekomendasi dari hakim pengawas selama 30 hari kedepan.

Perpanjangan waktu ini diberikan oleh hakim pemutus kepada kedua belah pihak kreditur dan debitur agar digunakan untuk melakukan upaya damai. Dihadapan kedua belah pihak hakim juga berharap ada langkah konkrit jalan damai yang bisa ditempuh sebelum adanya keputusan PKPU tetap.

Sidang klarifikasi
Dicocokkan : Rapat klarifikasi pencocokan piutang yang difasilitasi oleh hakim pengawas PN Surabaya beberapa waktu lalu. Eko Widodo

Dalam putusan perpanjangan waktu selama 30 hari ini dihadiri oleh kuasa hukum pihak Bank OCBC NISP Haikal sebagai kreditur saparatis, pihak BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo sebagai kreditur konkuren dan pihak PT. Karya Karang Asem Indah sebagai debitur.

Sementara itu, pihak debitur melalui dua kuasa hukumnya Sugeng dan Abdul Rouf Almakki, SH mengapresiasi putusan majelis hakim pemutus untuk perpanjangan waktu dan akan berusaha memanfaatkan sebaik – baiknya untuk melakukan pertemuan antar pihak. “Kita akan memanfaatkan keputusan perpanjangan waktu yang diberikan oleh majelis untuk melakukan dialog dan pertemuan dengan berbagai pihak,” ujarnya, Kamis (9/11).

Dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan para pengurus akan melakukan pertemuan untuk membahas konsep perdamaian seperti yang telah disampaikan kepada pihak kreditur saparatis dan konkuren.

Sebelumnya, hakim pengawas dalam rapat pencocokan piutang antara PT. Karya Karang Asem Indah dengan Bank OCBC NISP dan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sifa’urosidin, SH, MH mengabulkan permohonan proposal perdamaian dengan memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan. Berdasar ketentuan perundang – undangan untuk proses perpanjangan waktu sebelum diputus PKPU tetap, para pihak masih bisa diberikan perpanjangan maksimal selama 270 hari kalender atau sekitar sembilan bulan.xco