,

Resmi Deklarasi, Forkadin Siap Cetak Advokat Kredibel dan Profesional

Surabaya, areknews – Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin) resmi berdiri setelah melakukan deklarasi di moment spesial hari pahlawan 10 November 2017 di Surabaya. Forkadin terbentuk dengan semangat bersama guna meningkatkan kredibelitas, kwalitas dan profesionalisme profesi advokat serta menjalin tali silaturahmi antar advokat di Indonesia.

Ketua Forkadin Agus Siswinarno mengatakan, Forum Komunikasi Advokat lndonesia sebagai salah satu perkumpulan profesi advokat seperti organisasi lainya. “Sebagai profesi yang mulia yang menjunjung tinggi Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan bertanggung jawab berdasarkan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Pancasila. Serta PerMen Hukum dan Ham No.6 tahun 2014 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan,” ujarnya, Jumat (10/11).

Sedangkan hal – hal yang berkaitan dengan susunan, tugas dan wewenang perkumpulan Forum Komunikasi Advokat lndonesia akan diatur lebih lanjut dalam musyawarah dan mufakat bersama anggota Forum Komunikasi Advokat lndonesia yang saat ini berjumlah 120 advokat. “Bersama dengan para anggota akan menjadikan Forkadin sebagai salah satu perkumpulan profesi advokat di Indonesia yang mandiri, bermartabat dan bermanfaat dalam rangka penegakkan supremasi hukum,“ jelasnya.

Salah satu pendiri dan ketua
Salah satu pendiri Forkadin Tarcisius Gandung Pamungkas dan Ketua Forkadin Agus Siswinarno saat konferensi pers bersama awak media.

Forkadin kata Agus, tidak terkooptasi oleh kepentingan politik dan penguasa. Forkadin bisa bergerak secara leluasa dalam pemberian jasa hukum kepada masyarakat pencari keadilan. “Forkadin harus bisa menjadi lokomotif dan pendorong bagi para advokat dalam menjalankan profesinya secara professional dalam memberikan layanan jasa hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pendiri Forkadin Tarcisius Gandung Pamungkas menilai, keberadaan Forkadin tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh para advokat semata. Tetapi masyarakat luas sebagai stakeholder dalam perspektif penegakan supremasi hukum harus merasakan, khususnya yang kurang mampu secara ekonomi. “Masyarakat kurang mampu harus mendapatkan fasiltas untuk bisa menyelesaikan sengketa yang dihadapi, utamanya yang berhadapan dengan pemerintah,” ujarnya.

Mereka harus mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam penyelesaian perkaranya sehingga bisa merasakan manfaat Forkadin. Forkadin semata-mata diorientasikan untuk tegaknya supremasi hukum di Indonesia. “Forkadin sebagai salah satu komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk mewujudkan tegaknya supremasi hukum sebagaimana pilar-pilar utama dari spirit reformasi. “Advokat dalam menjalankan profesinya harus benar-benar sesuai koridor Kode Etik Advokat lndonesia. Hal ini bisa dipahami karena profesi Advokat merupakan profesi terhormat (Nobile Officium),” pungkasnya.xco