, ,

Berhentikan Ketua RT Tanpa Alasan, Camat Simokerto Dinilai Arogan

Surabaya, areknews – Sejumlah warga RT 1 / RW 6 kelurahan Simokerto bereaksi atas tindakan Camat Simokerto, Nono Indriyono yang dinilai arogan dengan mencopot jabatan Ketua RT 1/ RW 6 Simokerto, Sugiharto tanpa alasan yang jelas. Akibat hal ini warga langsung melaporkan tindakan camat tersebut ke Komisi C DPRD Surabaya agar segera ditindaklanjuti.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri usai menerima laporan waga, mengutuk keras tindakan Camat Simokerto dan meminta kepada Kabag Pemerintahan, Edy, untuk menindaklanjuti serta mengecek kebenaran kejadian ini.

“Jabatan Ketua RT merupakan pilihan warga, dan menurut keterangan warga yang bersangkutan sudah mendapat pengesahan secara resmi dari Wali Kota. Sehingga camat tidak bisa semena-mena mencopot jabatan RT,” ujarnya, Senin (13/11).

Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, kata Syaifuddin akan melaporkan langsung ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Inspektorat, sebagai bentuk protes atas tindakan pejabat yang semena – mena terhadap masyarakat. “Bila tidak ada tindakan dari pihak Kabag Pemerintahan, saya akan menghadap langsung ke Wali Kota,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri.

Jika camat memiliki kepentingan lain dengan melegalitaskan Ketua RT yang baru dan memberhentikan Ketua RT yang lama ini tidak mendasar, dan tidak diatur dalam Perwali. “Maka, camat menyalahgunakan kewenangannya dalam melegalitaskan RT yang baru,” jelasnya.

Pemerintah sifatnya pengayom sehingga dalam Perwali, kaitan dengan jabatan di masyarakat termasuk RT, RW, LPMK itu murni kekuasaan ada di masyarakat, karena Perwali hanya mengatur mekanisme dan tata cara saja. “Saya minta Camat Simokerto harus berani mencabut SK yang dikeluarkan untuk Ketua RT yang baru,” pungkasnya.

Peristiwa tersebut, bermula dari usulan Ketua RT 1 / RW 6, Sugiharto yang meminta jalan yang akan dipaving, agar sekaligus dibangun plengsengan saluran, agar tidak terjadi longsor. Namun usul tersebut mendapat pertentangan dari pihak kecamatan, sehingga terjadi mosi tidak percaya yang berujung pihak Camat Simokerto langsung mencopot jabatan RT 1/ RW 6 Simokerto.xco