Surabaya, areknews – Pembangunan Gedung DPRD Kota Surabaya dan Masjid As-sakinah yang sempat tersendat akibat pro dan kontra akhirnya dilanjutkan. Ini setelah adanya perubahan desain untuk memisahkan bangunan gedung dewan dan masjid sesuai dengan arahan para ulama diantaranya MUI Jatim, PCNU dan PDM Muhammadiyah Surabaya.
Pemkot mengambil jalan tengah untuk merubah desain dan adendum kontrak dengan pemenang lelang pembangunan gedung baru DPRD Surabaya. Desain diubah total sehingga tidak merobohkan masjid dan tetap menjadikannya Masjid As-sakinah di tempat yang sama. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi, ST, M.MT mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dan mendapatkan arahan serta masukan dari para ulama terkait pembongkaran dan pembangunan masjid.
“Kami sudah mendapatkan masukan arahan dari umaro. Mereka menyarankan bahwa pembangunan gedung masjid lebih baik dipisah tidak dibangun menyatu di lantai dasar gedung baru DPRD yang kita rencanakan semula,” ujarnya, saat jumpa pers di Humas Pemkot, Senin (11/12). Meski ada dalil yang menyatakan boleh ada bangunan diatas masjid, namun memisahkannya dengan gedung selain masjid dinilai lebih shohih sehingga opsi tersebut yang diambil oleh Pemkot Surabaya.
“Setelah dapat arahan itu maka kami memisahkan bangunan masjid dan gedung dewan. Kami melakukan adendum dalam kontrak dengan pemenang lelang, bahwa gedung dewan yang semula delapan lantai akan diubah menjadi enam lantai,” katanya. Sedangkan lantai satunya dibangun terpisah yang difungsikan sebagai Masjid As-sakinah. Masjid tersebut akan dibangun ditempat semula namun dengan bangunan yang lebih luas. “Nilai proyeknya tetap yaitu Rp 59 miliar. Proyeknya jadi satu kesatuan dengan gedung dewan, namun masjid ini akan kami prioritaskan,” terangnya.
Gedung dewan akan dibangun disamping Masjid As-sakinah memanjang di belakang gedung DPRD yang lama. Untuk luasannya sama sekali tidak berubah dari rencana awal. Tidak hanya itu, masjid As-sakinah akan dibangun lebih luas dan lebih megah dibandingkan masjid sebelumnya dengan luasannya 15 meter kali 24 meter. “Kami juga konsultasi ke ulama, apakah boleh masjid dibongkar untuk kemudian dibangun kembali dengan kondisi lebih baik, dan kami sudah mendapatkan kepastian untuk diperbolehkan,” tambahnya.
Pembangunan Harus Dituntaskan
Sementara itu, Sekretaris MUI Jatim Ainul Yakin mengatakan, atas permasalahan ini MUI Jatim sudah melakukan kajian. Sebelumnya memang sudah ada fatwa, bahwa status tanah masjid adalah tanah wakaf. “Dalam Al Quran sudah disebutkan juga bahwa masjid itu adalah kepunyaan Allah, maka statusnya ditanah wakaf. Meski saat ini sertifikat nya belum tanah wakaf,” kata Ainul Yakin.
Oleh sebab itu pihaknya merekomendasikan agar Pemkot juga ke depan akan merubah status tanahnya menjadi tanah wakaf. “Sedangkan terkait boleh tidak masjid dirobohkan untuk dibangun ulang, itu dibolehkan terlebih jika masjidnya akan dibangun dengan kondisi lebih baik dan lebih luas,” jelasnya. Sedangkan untuk ibadah sholat Jumat, dikatakan Yakin bisa dilakukan di sekitar masjid. Saat ini sebagaimana diketahui Pemkot sudah menyediakan tempat ibadah alternatif yaitu kawasan Gedung Merah Putih.
Senada ketua PCNU Surabaya Dr. Muhibbin Zuhri berpandangan jika pembongkaran masjid dilakukan untuk pembangunan yang lebih baik maka diperkenankan. Hal ini sudah disampaikan melalui surat dan dalam hearing DPRD jika tanah yang sudah ditunjuk apalagi diresmikan oleh walikota sebelumnya sebagai masjid maka tidak boleh ada bangunan lain keatas atau kebawah diluar kepentingan masjid.
“Untuk itu alhamdullilah Pemkot Surabaya juga memiliki rencana seperti yang kita ketahui akan dibangun kembali masjid bahkan dengan kualitas dan kapasitas yang lebih bagus. Dan kita bersyukur mudah – mudahan segera selesai sehingga umat Islam bisa segera beribadah di situ,” ujarnya.xco