,

Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir, Upayakan Parkir Khusus Bagi Disabilitas

Surabaya, areknews – Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Surabaya tengah mengupayakan parkir khusus bagi penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Pansus juga membahas pengembangan sistem parkir di seluruh kota Surabaya, seperti di jalan protokol antara lain, jalan Raya Darmo, Basuki Rahmat, Panglima Sudirman dan diareal Super Market, Mall, Taman dan Restoran.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir DPRD Kota Surabaya Junaedi, SE mengatakan, dalam Reperda inisiatif DPRD ini, terdapat salah satu klausul yang akan mengatur penyediaan parkir khusus untuk masyarakat penyandang kebutuhan khusus atau disabilitas.

“Salah satu klausul dalam Raperda Penyelenggaraan Perparkiran ini menyatakan, bagi penyedia parkir wajib menyediakan lahan parkir bagi masyarakat penyandang cacat atau difabel,” ujarnya, Selasa (6/1).

Misalnya, dalam penyediaan parkir di Mall itu harus ada parkir khusus untuk masyakat yang menyandang cacat. Namun, lanjut Junaedi untuk kuota persentase masih belum ditentukan dan masih dibahas. “Untuk berapa kuota dan besaran persentase dari lahan parkir yang disediakan untuk masyarakat disabilitas belum ditetapkan,” jelasnya. Saat ini pansus masih melakukan pembahasan Raperda Penyelenggaran Parkir secara intensif dengan jangka waktu yang diberikan selama 60 hari kerja.

Berbeda Pandangan Parkir dan Retribusi

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan perparkiran DPRD Surabaya H. Junaedi, SE
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan perparkiran DPRD Surabaya H. Junaedi, SE

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, dalam proses pembahasan Raperda masih menemukan silang pendapat didalam tubuh pemerintah kota Surabaya, antara Bagian Hukum dengan Dishub kota Surabaya.

“Dalam pembahasan ini, masih ada perbedaan pendapat, Bagian Hukum Pemkot meminta dalam Reperda Penyelenggaran Perparkiran ini harus dibedakan antara Penyelenggarakan Parkir dengan Retribusi Parkir. Sedangkan, Dishub meminta Penyelenggarakan Parkir dengan Retribusi Parkir ini digabung dalam Reperda. Maka dari itu kami masih akan memanggil Bagian Hukum dengan Dishub serta akan mendengarkan pendapat dari Pakar,” kata Junaedi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya ini juga menjelaskan, secara garis besar soal penggabungan atau pemisahan Raperda Penyelenggarakan Parkir dan Retribusi Parkir masih debatable, karena memiliki acuan undang – undang yang berbeda. “Dipisah atau digabung dalam satu Raperda Penyelenggaraan Perparkiran ini belum diputuskan,” terangnya.

Menurutnya, ada dua dasar jika itu digabung, yang pertama Reperda Penyelenggaraan Perparkiran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan Dan Undang-Undang no 28 tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Menurut pakar dari Unair mengatakan, jika itu ada undang-undang itu harus dipisah. Kita akan bahas ini,” pungkasnya.xco