,

137 Gram Sabu Disembunyikan Dalam Dubur, Pelaku Ditangkap di Juanda

Surabaya, areknews – Tindakan pengedaran narkoba diwilayah Jawa Timur semakin tidak bisa diterima akal sehat. Seperti yang dilakukan oleh laki – laki asal Madura berinisial P ini. Tersangka yang berusia 26 tahun dan berprofesi sebagai joki motor tersebut, kedapatan membawa narkoba jenis sabu (Methamphetamine) seberat 137 Gram yang disembunyikan didalam dubur, saat mendarat di Bandara Internasional Juanda – Surabaya

Budi Harjanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, mengungkapkan, tersangka menyembunyikan sabu didalam organ tubuh dubur. Namun, dengan kesigapan petugas Bea dan Cukai mengetahui pelaku melalui gerak gerik yang mencurigakan, kemudian diamankan dan diperiksa oleh tim medis.

”Barang haram sabu seberat 137 gram ini disiasati dengan dua bantalan yang dimasukan dalam anus, namun tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgsen. Alhasil terbukti ada benda yang mencurigakan didalam anus tersangka,” ujarnya, Selasa (27/3).

Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Budi
Budi Harjanto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Surabaya saat konferensi pers. Ist

Tidak hanya tersangka berinisial P saja pelaku pengedar narkoba yang digagalkan oleh pihak Bea dan Cukai Juanda. Tetapi TKW Malaysia bernama Surima asal madura juga melakukan modus pengedaran sabu dengan cara menyembunyikan sabu di alat pemanas nasi (Rice Cooker) dengan alibi berisikan bawang. Namun, saat diperiksa petugas ternyata didalam alat tersebut berisikan barang haram jenis sabu.

”TKW Malaysia ini membawa barang haram yang sengaja dititipkan dari rekannya di Malaysia untuk dibawa ke Indonesia dengan menggunakan alat Magic Coom. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di alat ini, kita temukan sabu yang diselipkan di magic coom seberat 925 gram,” terang Budi.

Atas perbuatannya dua tersangka dari Madura ini, akan dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara. ”Karena melebihi membawa sabu 1 kg, ke duanya diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun pidana penjara,” pungkas Budi.xco