,

KPU Jatim Pastikan Pengungsi Sampang Punya Hak Pilih

Surabaya, areknews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memfasilitasi pemilih dari pengungsi Sampang di Jemundo, Sidoarjo. Mereka bisa menyampaikan aspirasinya di dua TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Sesuai surat keputusan KPU Pusat, kita akan menampiung aspirasi warga syiah Sampang yang mengungsi di Jemundo,” kata Komisioner KPU Jawa Timur, Khoirul Anam, Jumat (8/6).

Anam mengatakan, di tempat pengungsian Jemundo, ada sekitar 253 pengungs syiah dari Sampang yang memiliki hak pilih. Jumlah tersebut sudah didata dan dilaporkan ke KPU Pusat. Hasilnya, para pengungsi ini bakal memiliki hak untuk memilih ditempat pengungsian. Dengan begitu, persoalan ini sudah tidak menjadi masalah karena aspirasi masyarakat syiah Sampang ini bisa ditampung.

253 pengungsi Dua TPS

Choirul Anam Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim. Ist
Choirul Anam Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim. Ist

Secara teknis, sebanyak 253 pengungsi yang memiliki hak pilih merupakan penduduk yang berasal dari dua desa, yakni Desa Bluran Kecamatan Karang Penang dan Desa Karanggayam Kecamatan Omben. “Di Desa Bluran ada 124 pemilih, sedangkan Desa Karanggayam ada 129 pemilih. Mereka bisa memilih di area tempat pengungsian,” ujarnya.

Untuk KPPS, lanjut dia, nantinya juga didatangkan dari Sampang, begitu juga dengan surat suara. Karena mereka mash tercatat sebagai penduduk Sampang yang mengungsi akibat isu Syiah. Untuk pengiriman surat suara, KPU memutuskan tanggal 26 Juni menjelang pencoblosan akan dikirim. Pengiriman ini akan dilakukan tim KPU dengan di kawal aparat kepolisian sekitar 6-7 petugas.

Persoalan ini, ungkap Anam sudah dilakukan kordinasi dengan Polda Jatim, Polres Sampang, dan Polres Sidoarjo. Mereka akan ikut mengamankan proses pemilihan supaya bisa berjalan lancar. “Aparat kepolisian sudah siap untuk menuntaskan event demokrasi ini,” terang dia.arif/xco