,

KMUD Inginkan Rekruitmen Bawaslu-KPU Mengacu UU Pemilu

Surabaya, areknews – Proses rekrutmen Bawaslu dan KPU di daerah menjadi hal yang sangat penting. Karena dalam proses ini akan menentukan proses pelaksanaan pesta demokrasi. Dengan menghasilkan panitia dan pengawas yang berintegritas akan menghasilkan pelaksanaan pilkada yang berkualitas.

Ketua koalisi masyarakat untuk demokrasi, Ilham Maulidi berharap Bawaslu dan KPU RI memperhatikan dengan cermat proses penyeleksian anggota. Dalam hal ini komisioner atau anggota yang sudah aktif tidak diikutkan dalam proses penyeleksian untuk jenjang diatasnya. Hal itu sebagaimana tertuang pasal 36 dan 134 UU Pemilu dalam sumpah/janji sebagai anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota serta Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Semisal, saya sudah menjadi anggota KPUD Surabaya, kemudian demi jenjang berikutnya saya mau mendaftar kan ke KPUD Provinsi. Sedangkan masa jabatan saya belum selesai, maka tidak boleh,” ujar Ilham Maulidi, saat dikonfirmasi Rabu (11/7).

Komisioner maupun anggota dikatakan sudah tidak menjabat lagi ketika masuk dalam tiga kriteria sebagaimana pasal 135 UU Pemilu. Diantaranya, Meninggal Dunia, Sakit keras, dan diberhentikan DKPP karena pelanggaran kode etik.

Terlepas dari itu semua, mereka masih dikatakan anggota aktif. Makanya, hal ini Bawaslu maupun KPU RI harus selektif dalam melakukan penyeleksian,” kata Ketua Lira Jatim ini.

Bukan tidak mungkin, hal ini sudah terjadi ditahun-tahun sebelumnya saat proses rekruitmen penyelenggara pemilu. Sehingga hal ini bisa dilakukan antisipasi kedepannya demi terciptanya figur atau pejabat pelaksana pemilu berintegritas dan tidak melanggar UU yang ada.

“Maka, jika Bawaslu RI memilih komisioner aktif, melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini tidak boleh dibiarkan lagi,” jelasnya.

Pelanggaran Harus Dihentikan

Koordinasi
Koordinasi sejumlah emelen masyarakat yang mendukung proses rekruitmen anggota Bawaslu dan KPU sesuai aturan.Ist

Pelanggaran-pelanggaran seperti ini bakal terus terjadi jika dibiarkan. Ada beberapa alasan sehingga hak itu menjadi pembiaran, disamping minimnya pemahaman masyarakat tentang UU, juga kurangnya pro aktif dari lembaga. Sehingga hal itu terus terjadi. Akhirnya terjadi kongkalikong.

“Nunggu ada pelanggaran baru direspon. Mestinya pro aktif dalam pemilu ini. Mulai seleksi penyelenggara hingga seleksi calon. Sehingga tidak ada pelanggaran dan terciptanya proses pemilu yang kondusif.

Sejumlah element yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Demokrasi diantaranya, Pondok Jokowi presiden, DPW Lira Jatim. Forum Silaturahmi Santri Jatim, DPD jaringan relawan masyarakat Jatim, Jaringan makmur Nusantara, Forum aktifis milenial dan Left Democcratic Force (LDF).xco