Surabaya, areknews – Lebih dari 75 warga Kampung Bandarejo, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, berdemo di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (6/8). Warga yang sebagian besar perempuan ini resah karena mereka diminta mengosongkan kampung mereka.
Dengan membawa poster bertuliskan “Kami belum Merdeka” dan “Kami ingin Bebas seperti yang lain”, mereka terus menyuarakan aspirasi mereka dihadapan anggota DPRD. Warga cemas dan takut karena oleh TNI AL warga diminta Mengosongkan lahan dan kampung mereka.
Warga yang menempati lahan sejak nenek moyang mereka saat ini tak bisa membangun apa pun. Saat ini juga dibangun dua gapura milik TNI AL di kampung itu.
“Bahan material untuk membangun apa pun rumah warga tak boleh masuk kampung oleh TNI AL. Mereka mengklaim lahan ini masuk peta pertahanan militer. Tetapi sebagian warga mempunyai petok D dan bayar PBB,” kata Kusnan, salah satu warga.
Warga perlu mengadu ke DPRD karena nasib dan masa depan kampung mereka. Sepuluh perwakilan warga diterima Komisi A. Ketua Komisi A Herlina Sunjoto dan Ketua DPRD Surabaya Armuji secara langsung menerima warga Bandarejo untuk menyampaikan aspirasinya.
Ketua DPRD Surabaya Armuji berjanji akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga. Menurutnya, warga saat ini nasibnya tidak menentu dan terombang-ambing.
“Warga punya seritikat petok D. Namun mereka terbelenggu. Jajaran samping mendirikan dua gapura di kampung itu. Sampai material warga mau masuk di larang,” ujarnya.
Selain berupa perkantoran, lahan yang masih sengketa ini berupa tambak. Warga juga mengelola tambak ini.
“Harus ada titik temu. Besok kami bersama Komisi A akan cek langsung lokasi. Bagiamana persoalan ini berkepanjangan. TNI AL harus bisa memastikan klaim mereka. Namun, jika terbukti itu aset TNI AL, warga harus legawa,” tambahnya.
Sementara itu, terkait demo warga Bandarejo Bulak Banteng Kenjeran ke DPRD surabaya, Komandan Lantamal V TNI AL Laksamana Edwin mengaku tidak kaget dengan upaya warga mengadu ke DPRD. Persoalan sengketa lahan ini masalah klasik dan sudah sampai ke DPR Pusat.
Persoalan bermula saat warga yang menempati lahan itu harus relokasi karena lahan tersebut pertahanan militer. Namun, pada 1954 mereka gagal direlokasi hingga saat ini.
Edwin berani memastikan sesuai peta bahwa Bandarejo masuk basis pertahanan TNI AL.
Saat ini memang TNI AL perlahan membatasi perkembangan kampung Bandarejo. Edwin menyebut warga yang ada cukup 200 KK. Bangunan juga dibatasi dulu. Jika ada yang mau bangun rumah di luar 200 KK dilarang.xco