,

Inginkan Barbuk Aman, Ratusan Nasabah Korban Sipoa Datangi Kejati Jatim

Surabaya, areknews – Ratusan nasabah korban pembelian apartemet fiktif oleh pengembang Sipoa Grup yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jatim. Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut transparasi penyitaan barang bukti hasil perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Grup Sipoa.

Dalam aksi itu beberapa nasabah mengenakan topeng sejumlah tokoh yang diduga terlibat dalam perkara itu. Yang 6 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ari Listyaningsih Rini koordinator aksi mengatakan pihaknya ingin agar pihak Kejati Jatim menjaga agar barang bukti itu tetap utuh tidak menguap.

“Kami berharap barang bukti yang disita kejaksaan ini akan menjadi alat untuk ganti rugi yang dialami korban dalam perkara tindak pidana pencucian uang oleh Sipoa yang kami laporkan ke Polda Jatim” ujarnya.

Selain itu mereka juga berharap agar pihak Kejati Jatim serius dalam menangani perkara itu.

Sejumlah perwakilan nasabah dengan didampingi kuasa hukum Masbuhin akhirnya diterima oleh pihak Kejati Jatim. Dalam pertemuan yang berlangsung diruang Kasi Penkum itu mereka menyampaikan tuntutannya.

Kasi Oharda Pidum Kejati Jatim Oesman menjamin kalau barang bukti dalam perkara ini tidak akan menguap.

“Jarum patahpun kalau itu menjadi barang bukti akan kita jaga sampai putusan pengadilan nanti” tegasnya.

Oesman juga mengatakan kalau pihaknya serius menangani perkara tersebut.

“Kami sudah menyampaikan kepada penyidik kalau kasus ini bisa dikembangkan karena kemungkinan ada tersangka lainnya, dari keterangan Aris Bhirawa Bos Sipoa yang sekarang jadi tersangka” pungkasnya.xco