, , ,

Komisi D Dukung Pemkot Tinjau Ulang Aturan Baru BPJS

Surabaya, areknews – Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya H. Junaedi, SE mendukung langkah pemerintah kota Surabaya untuk meninjau ulang peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS tahun 2018 tentang rujukan berobat harus melalui tipe D sebelum ke tipe C, B, dan A.

Peraturan baru ini pun dirasa akan berimbas pada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di Kota Surabaya. Menurut Junaedi, dalam peraturan baru itu, alur rujukannya semakin panjang. Padahal selama ini, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik maupun dokter praktek swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C, dan B, atau ke semua tipe rumah sakit.

Namun, kini mekanismenya harus berjenjang dari D ke C, B, dan A. “Padahal, di Kota Surabaya ini jumlah rumah sakit tipe D hanya sebanyak 9 rumah sakit, tipe C sebanyak 10, tipe B 11 rumah sakit dan tipe A ada 2 rumah sakit, yakni Rumah sakit Dr. Soetomo dan RSAL,” ujarnya, Rabu (26/9).

Komisi D DPRD Surabaya sangat mendukung dengan langkah pemerintah kota yang menyatakan keberatan terhadap penerapan peraturan BPJS yang baru tersebut. “Seyogyanya rujukan itu tidak menyulitkan pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Jika menggunakan mekanisme berjenjang tersebut dikhawatirkan masyarakat yang menginginkan kesembuhan malah tidak sembuh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kota Surabaya drg.Febria Rachmanita mengatakan, dalam rangka menyikapi peraturan baru yang dinilai merugikan masyarakat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismahairni mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Surat yang dilayangkan melakukan permintaan agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat.

Pasalnya, prosedur baru tersebut dirasa membebani masyarakat dan rumah sakit, dimana Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu. “Bu Wali Kota sudah membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.

Febria menjelaskan, setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100 – 400 pasien. Jika dirata-rata tiap hari, ada 200 pasien yang berobat di 63 puskesmas yang ada di Kota Pahlawan ini. Artinya, sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan pada fasilitas kesehatan di tingkat satu.

Febria khawatir, dengan jumlah yang relatif besar tersebut tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Pasalnya, di rumah sakit tersebut, jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas. “Di tipe D jumlah dokter yang menangani penyakit tertentu biasanya 1-2 orang,” terangnya.xco