Tuban, areknews – KPU Kabupaten Tuban telah melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-Z) dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 940.284 dengan rincian pemilih Iaki-Iaki berjumlah 464.090 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 476.194 pemilih.
Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Tuban Mochammad Arifudin, jumlah pemilih itu tersebar di 20 Kecamatan, 328 Desa/Kelurahan dan 3.917 TPS. Dikatakan Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil perbaikan DPTHP-1 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 11.087 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 5.619 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 5.468 pemilih.
Sedangkan, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 5.116 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 2.614 pemilih dan pemilih perempunn berjumlah 2.502 pemilih. Sementara itu, perbaikan data pemilih sebanyak 8897 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 4354 dan pemilih perempuan 4543.
Sebelumnya, pada hari ini Selasa 13 November 2018 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban, KPU Tuban telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.xco