, ,

HM. Arsyad : Raperda CSR Ingin Libatkan Masyarakat Dalam Pengelolaan

Surabaya, areknews – Pansus Raperda tentang Penyelengaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang masih dalam pembahasan di komisi B diharapkan mampu mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaanya.  Dengan adanya payung hukum yang kuat, peraturan menjadi jelas dan baku, sehingga nanti dalam pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik, termasuk kejelasan sanksi yang akan diterima perusahaan apabila melakukan pelanggaran.

Wakil Ketua pansus HM. Arsyad, M.Si menilai, setiap pemerintahan daerah dapat membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan. Apalagi, persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) ini penting bagi penyelenggaraan pembangunan di kota surabaya.

“Saat ini yang diinginkan yakni membuat perda yang mengatur didalamnya agar CSR yang dikeluarkan oleh perusaaan tepat guna, dan pemanfaatnya lebih mengarah pada masyarakat menengah kebawah,” ujarnya, Rabu (21/11).

Kenapa perda CSR ini diatur untuk pemanfaatnya lebih mengarah ke kelas menengah ke bawah, kata Arsyad, karena hal ini yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan untuk kalangan menegah ke atas mereka secara ekonomi lebih mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

“Karena masyarakat menengah ke atas dari segi SDM sangat mumpuni, dari segi modal juga memiliki, jadi dengan apa yang sudah dimiliki mereka berkemampuan untuk mengelola kehidupan sosialnya,” tambahnya.

Raperda yang sedang dibahas ini adalah inisiatif dari DPRD tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Poin yang ingin ditekankan yakni keterlibatan masyarakat dalam mengelola dana CSR itu, melalui terbentuknya sebuah institusi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tidak sedikit fasilitas publik yang dibangun oleh Pemkot Surabaya berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR). Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) CSR DPRD Surabaya Rio Pattiselanno mengungkapkan, ketentuan pemerintah tidak boleh menerima dan meminta CSR tertera dalam Perda nomor 4 tahun 2011 Provinsi Jawa Timur tentang Corporate Social Responsibility.

Dari hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim, diperoleh keterangan bahwa Pemkot hanya mensinkronkan dan sinergi CSR. Pemkot tidak boleh meminta CSR. “Bukan minta CSR ke perusahaan, perusahan boleh memberi atau membangun untuk umum, tapi bukan Pemkot yang memulai, dan juga Pemkot tidak boleh terima uang, OPD yang nangani CSR harus Bappeko bukan bagian kerkasama,” terangnya.xco