Sidoarjo, areknews – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menjadi angin segar Peraturan Presiden ini juga menjadi tantangan dalam mendukung Sistem informasi Surveillans di Dinas Kesehatan serta menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi.
Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu menjelaskan bahwa integrasi antara BPJS Kesehatan dan instansi terkait dalam hal menyukseskan program JKN-KIS khususnya rekrutmen PPU-BU sangat diperlukan.
Selain itu Sri Mugirahayu juga menjelaskan beberapa poin penting perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 seperti Kewajiban pemberi kerja, Status pendaftaran Suami Istri yang bekerja, Perubahan Status Kepesertaan, tata cara pembayaran iuran, mekanisme pemberhentian penjaminan, pergantian FKTP dan hak Kelas Rawat.
“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” ujarnya, Rabu (19/12). Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, kata Sri Mugirahayu, bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah.jan