, ,

Soal SMA/SMK Gratis, Komisi D Inginkan Pemkot Berpegang Undang-Undang

Surabaya, areknews – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Sutadi meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak berharap terlalu tinggi bisa kembali mengelola SMA/SMK, dengan menggratiskan seluruh biaya kepada siswanya. Sutadi berharap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tetap berpegang pada undang-undang yang berlaku.

“Saya pikir Bu Risma tidak perlu membuang energi untuk menarik kembali pengelolaan SMA/SMK, karena di UU 23 sudah jelas menyebutkan bahwa wewenang pengelolaannya diserahkan Provinsi. Karena solusinya mudah. Ketika Bu Khofifah menjabat Gubernur dan melaksanakan program pendidikan gratis, maka persoalannya selesai,” ujarnya.

Politisi asal Partai Gerindra ini menyarankan kepada Risma Wali Kota untuk fokus ke program lain yang jauh lebih penting, daripada harus terus memikirkan soal pengelolaan SMA/SMK. “Anggaran yang telah disiapkan untuk pengelolaan SMA/SMK kan bisa dialokasikan ke program-program lain, salah satunya untuk gaji guru-guru sekolah swasta yang akan disetarakan UMK, kan sampai hari ini belum, itu yang mestinya harus diselesaikan dengan segera,” tandasnya.

Mantan birokrasi dengan jabatan terakhir Asisten 1 Pemkot Surabaya ini, menegaskan jika soal pendidikan gratis di seluruh negeri seharusnya sudah terlaksana, karena hal ini juga menjadi kewajiban Presiden, Gubernur dan Bapati maupun Wali Kota. “Jadi untuk apa Pemkot Surabaya berasikukuh mengambil alih pengelolaan SMA/SMK jika program pendidikan gratis juga akan dilaksanakan oleh Gubenur Jatim,” katanya.xco