, ,

APHK Dorong Pembentukan Undang Undang Hukum Perikatan Nasional

Surabaya, areknews – Pembaruan Hukum Perdata, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Indonesia menggelar seminar nasional bertema “Pembentukan Undang Undang Hukum Perikatan Nasional”, di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/4).

Guru Besar FH Unair, Prof Sogar, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H Sunarto, Kepala BPHN, Prof Dr. Benny, serta Ketua Dewan Pembina Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, turut hadir dalam seminar tersebut.

Prof Otto Hasibuan mengatakan, APHK ingin membuat suatu RUU Perikatan tersendiri. Dari kacamata Peradi, urgensi Hukum Perikatan Nasional dibentuk berdasar perkembangan baik dari sisi bisnis maupun prinsip hukum yang berkembang di masyarakat.

“Meskipun ini berasal dari Belanda, di Belanda sendiri sudah mulai dirubah tapi di sini masih mengikuti yang lama,” terang Prof. Otto. Banyak hal yang tidak diatur dalam undang-undang bahkan ada yang diatur tapi disimpangi dalam praktek melalui putusan hakim, lanjutnya.

APHK Ingin Membuat RUU Perikatan

Dewan Pembina Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM saat memberikan keterangan pers. Ist
Dewan Pembina Peradi, Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM saat memberikan keterangan pers. Ist

Jaksa Agung Muda Pengawas, M Yusni, SH, MH, Ketua Ikatan Alumni FH Unair, mengungkapkan, dalam proses pembentukannya, Hukum Perikatan Nasional tetap harus merujuk pada BW, ditambah yurisprudensi dan perbandingan dengan beberapa negara lain seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Jepang, dan sumber hukum dari model-model hukum termasuk perkembangan kontrak dagang internasional.

“Penyesuaian terhadap Hukum Perikatan universal perlu segera dilakukan sesuai perkembangan dan tantangan jaman saat ini,” lanjut Yusni. “Hukum Perikatan Nasional ini akan diuji apakah mengikuti perkembangan pelaku usaha misal dalam kemungkinan terjadinya sengketa,” sambungnya.

Dalam agenda pembentukan Perikatan Hukum Nasional saat ini merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata warisan Belanda yang disusun pada 1848. Artinya, ketentuan BW sudah sangat using sehingga diperlukan aturan-aturan baru untuk mengatur fenomena-fenomena hukum yang tidak diatur dalam KUH Perdata.

Hukum Perikatan Nasional Harus Merujuk BW

Para tamu undangan saat mengikuti seminar nasional. Ist
Para tamu undangan saat mengikuti seminar nasional. Ist

Nurul Barizah, S.H. LL. M, Ph.D, Dekan FH Unair menambahkan, kontes liberalisasi dan globalisasi kian tak terbendung dan perlu kesiapan serta konsekuensi. “Dengan kehadiran era industri 4.0 kita harus bisa dan siap, belum tuntas sudah hadir society 5.0. Perubahan itu sangat cepat dan dinamis dan itu semua digerakkan oleh kepentingan ekonomi. Transaksi makin pesat dan siapkah hukum nasional kita untuk menjalankan seperti itu,” papar Nurul Barizah.

“Hukum nasional saat ini masih memegang prinsip lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan liberalisasi ekonomi dan teknologi yang sangat pesat. Sementara Negara lain telah menjalani hukum kontrak baru yang disepakati bersama” lanjutnya.

“Saya berharap  para pemangku kepentingan dapat meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran, untuk menuntaskan naskah akademik RUU Perikatan Nasional,” tutup Dekan Fakultas Hukum Unair tersebut.xco