, ,

Komisi C Kritisi Kebijakan Pemkot Soal Hibah Lahan

Surabaya, areknews – Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius menyorot pemberian hibah lahan kepada institusi polri oleh pemerintah kota Surabaya. Pemberian hibah tersebut disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2014 juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 Pasal 331 ayat 2 dan pasal 335 ayat 1 dan 2 huruf O dan terkesan dipaksakan tanpa persetujuan dewan.

Vinsensius berpandangan, jangan sampai dilihat oleh masyarakat bahwa pemberian hibah kepada institusi penegah hukum, bagian dari kompensasi atas sejumlah kasus yang ada di pemkot atau untuk mempermudah penyelesaian kasus dan sebagainya.

“Sama halnya pemberian hibah kepada lembaga kejaksaaan. Jangan sampai dibaca lain oleh masyarakat, dimana pemkot menggunakan tangan-tangan institusi penegak hukum ini untuk memenangkan semua perkara hukum pemkot. Ini kan berbahaya,” ujar Awey, Kamis (25/7).

Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini menyarankan, maka ada baiknya semua hibah tersebut disampaikan terlebih dahulu dengan teman teman legislatif sebagai mitra kerja. Jangan belum diajak bicara soal hibah aset, lantas langsung disampaikan ke instansi terkait.

“Ini aset kan milik daerah, bukan milik walikota perorangan. Jadi ada baiknya teman teman Yos Sudarso diajak bicara dan teman teman jajaran samping dimintakan pandangan hukumnya supaya tidak salah melangkah,” terangnya.

Politisi dari partai Nasdem ini menjelaskan, APBN tiap tahunnya juga membiayai lembaga lembaga tersebut, baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Satu sisi kita butuh lahan untuk bangun kantor kantor pemerintahan lainnya seperti, kantor camat, lurah, ada juga kantor pelayanan tersebut kita sewa dan belum dimiliki sendiri.

Ada juga banyak lahan yang dibutuhkan oleh warga Surabaya untuk sarana olahraga kawasan setempat, sentra PKL, rumah susun dan lain lainnya. “Kita aja kekurangan lokasi dan pembangunan berharap bantuan dsri APBN juga,” tandasnya.

Masih menurut Awey sapaan akrab Visensius, sisi lain begitu baik hatinya memberikan hibah lahan kepada institusi lainnya, hari ini yang antrian rusun aja 7000 an. Artinya butuh lahan kosong untuk bangun rusun buat warga Surabaya yang tidak punya rejeki untuk rumah tinggal.

“Sebenarnya tidak ada yang salah dengan niat yang baik untuk menghibahkan lahan untuk bangun polsek dan sebagainya. Toh kantor polsek itu juga digunakan untuk melindungi dan menjaga keamanan masyarakat Surabaya, Hal itu baik, akan tetapi, tentu ada skala prioritas dalam pemanfaatan lahan daerah,” jelasnya.

“Lagi pula APBN tentu sudah menganggarkan sejumlah dana untuk institusi institusi tersebut. Dalam hal peningkatan kualitas kinerja lembaga tersebut, baik dari SDM, sarana prasara, fasilitas lainnya,” pungkasnya.xco