,

Panpel Persebaya dan Dewan Minta Dispora Perjelas Draft Raperda Retribusi GBT

Surabaya, areknews – Hasil rapat dengar pendapat (hearing) Retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) di Komisi B DPRD Kota Surabaya, panitia pelaksana (Panpel) memberikan masukan kepada panitia khusus (Pansus) bahwa, retribusi GBT selama ini lebih banyak berasal dari Persebaya. Pasalnya, target PAD stadion baru tercapai ketika Persebaya bisa ikut kompetisi atau menggunakan GBT.

Ketua Panpel, Whisnu Sakti Buana mengatakan, janganlah Persebaya yang selama ini memakai GBT dan bisa memenuhi target PAD tetapi terus ditekan.

“Kalau memang ada asumsi apa pun itu di dalam Perda dijelaskan saja di perda, bahwa kenaikan sekian menjadi sekian, yang menyewa apa aja, kan itu. Jadi tidak ada yang diatur di luar perda,” ujar Whisnu setelah hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (27/1).

Sementara keinginan dari persebaya sendiri terdapat koreksi, yaitu jika menyewa stadion dan dikenakan cash. Ketika menyewa blok yang ada di dalam stadion pun juga dikenakan tarif yg berbeda.

“Karena kalau ngomong stadion sudah ada di dalamnya. Harusnya kan sudah jadi satu,” ucapnya. Whisnu mengatakan, jika di detailkan, terdapat sewa perjam Rp 22 juta, perhari Rp 441 juta. Hal ini diasumsikan oleh Dispora, bahwa pertandingan sepak bola asumsi menyewa 3 jam.

Tapi jika bicara asumsi, lanjut dia, harusnya dijelaskan dalam perda, bahwa untuk pertandingan sepak bola itu dikenakan biaya 3 jam x Rp 22 juta. Hak apa saja yang didapat penyewa pertandingan sepak bola jelas.

“Dari pada cuman dihitung per jam sekian, per hari sekian. Kan nanti jadi rancu, nanti jadi pasal karet, nanti berikutnya pertandingan misalkan main pukul 03.30 ada kejadian yang tidak diinginkan terus ditunda dua jam lagi. Lah ini kan bisa diitung lebih 3 jam, nah ini mau apa harus dijelaskan,” jelasnya.

Menurutnya, persewaan stadion GBT tidak berdasarkan pertandingan. “Tetapi berdasarkan komersial non komersial dan per jam sama sehari, kan lucu. Ya kalau kita nyewakan untuk gedung pertemuan atau convention hall itu bisa seperti itu,” ujarnya.

Kenaikan Retribusi Dinilai Tidak Fair

Di samping itu, Sekertaris Pansus Retribusi GBT, John Thamrun menyampaikan masukan dari Panpel jika kenaikan retribusi tidak fair karena kenaikan berlipat-lipat. Jika Dispora mengatakan retribusi sama dengan yang lama tetapi pada kenyataannya di dalam raperda tidak disebutkan.

“Kenaikan itu terdiri dari komoponen apa saja di dalam? Karena dari dua pertemuan ini kami meminta dari kenaikan itu apa, dari pihak Dispora tidak pernah memberikan, hanya menjelaskan perjam dan perjam. Kami meminta kenaikan itu komponennya apa, masing-masing kenaikan berapa dan harganya berapa tidak tercantum. Ini yang kita minta kalau bicara soal fair,” jelas John.

Dia menegaskan, jika kenaikan retribusi itu harus dicantumkan. Sehingga orang mengetahui pembayaran itu untuk apa saja, akan tetapi di dalam raperda tidak ada dan sudah dipertanyakan sebanyak dua kali tetapi belum juga dijawab Dispora.

Pun yang disampaikan panpel, KONI dan management Pesebaya bakal dipertimbangkan Pansus Retribusi GBT.

“Itu merupakan salah satu yang sangat kami apresiasi bagaimana penggunaan gedung-gedung khususnya dalam cabang olahraga itu harus diperhatikan. Bahwa di dalamnya ada kepentingan masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya.xco