,

Hasil Hearing Komisi B, PKL Kupang Baru Masih Diperbolehkan Jualan

Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing pasca penertiban PKL di kawasan Kupang Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya menemukan solusi

Koordinator PKL Budi Maro putra mengaku berterima kasih karena ada solusi buat para PKL yang masih bisa berjualan sambil menunggu relokasi tempat baru. “Rencana relokasi di daerah jalan Kupang Indah,” katanya, Rabu (5/2) siang.

Budi menjelaskan, jumlah PKL ada 6 yang berada diatas saluran tapi sementara akan digabungkan dulu dengan PKL lainnya. “Sementara kita gabung dengan PKL lainnya,” ungkapnya. ditemui usai hearing.

Camat Sukomanunggal Surabaya La Coli mengatakan, mengingat saat ini musim hujan bahwa pihaknya memastikan saluran di sana harus normal dan terkoneksitas.

“Kebetulan para PKL ini ada sebagian berjualan diatas saluran dan kita fokus disitu,” ujar La Coli. Maka itu, pihaknya menegaskan PKL yang di atas saluran akan ditertibkan dan tidak boleh lagi ada PKL.

“Tadi sepakat bahwa yang ada di atas saluran mereka akan bongkar sendiri kami ucapkan terima kasih,” terangnya.

Untuk relokasi pihaknya mengaku bukan tanggung jawabnya karena memang belum bisa menyediakan sentral PKL tapi mereka sudah menyanggupi untuk menatanya sendiri.

Ada 2 relokasi yang sudah kami usulkan tapi saat ini pemerintah kota masih belum menjadikan itu prioritas yang akan menjadi pertimbangan namun sementara ini mereka (PKL) menata sendiri,” ujarnya.

Resume hasil hearing, selama dua hari para PKL ini berbenah diri dan bersih bersih peralatan dagangan yang berada diatas saluran.

“Setelah 2 hari nanti kita cek di lokasi ternyata masih ada berarti konsekuensinya harus ditertibkan,” ujar Piter Frans Rumaseb Kabid Trantibbum Satpol PP Kota Surabaya.

Penertiban PKL Menunggu Relokasi

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno. Ist
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno. Ist

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, hasil hearing normatif saja, artinya hal yang harus dilakukan oleh pihak terkait itu adalah camat maupun lurah memberikan ruang apabila ada ruang terkait penertiban PKL itu ada persiapan.

“Tadi ada solusi PKL yang diatas saluran itu gabung di satu titik dan sudah selesai permasalahannya,” ujar Anas Karno.

Kata Fraksi PDIP ini meminta kepada Satpol PP, Lurah dan Camat agar yang satu titik itu tidak ditertibkan dulu sambil menunggu relokasi yang sudah di ajukan oleh camat.

“Tempatnya di Pakis juga kalau itu sudah ada sentral baru boleh dilakukan penertiban,” pungkasnya.xco