Surabaya, areknews – Diduga telah melakukan penyalagunaan kewenangan mantan Lurah Medokan Ayu, Bambang akhirnya dilaporkan oleh Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni ke Inspektorat Pemkot Surabaya.
Surat laporan tertanggal 01 Maret 2020 ini, menindaklanjuti pengaduan warga saat reses di wilayah Rungkut. “Atas dasar tersebut maka saya menilai ada dugaan penyalagunaan wewenang (Ombus Of Power) yang dilakukan Bambang sewaktu menjabat sebagi Lurah Medokan Ayu Surabaya,” ujarnya, Senin (2/3).
Menurut Arif Fathoni yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini, penyalagunaan wewenang itu terkait adanya pengalihan lahan di wilayah Rungkut (Medokan Ayu) seluas 12 persil yang diduga telah digandakan suratnya oleh pihak mantan Lurah Bambang saat beliau menjabat.
“Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di dua belas persil yang diduga digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktar,” ungkap Thoni.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum pemerintahan ini menyebut, salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah miliknya Anggota DPR RI dari Partai Golkar. “Oleh karenanya saya meminta agar Inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya,” jelasnya.
Saat ini, kata Thoni, yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN dilingkup kerja Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu, laporan tersebut disampaikan melalui Inspektorat agar diproses lebih lanjut. “Tidak hanya diproses melaikan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai Aparatur Sipil Negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” tegas Thoni.
Untuk itu, Fraksi Partai Golkar DPRD kota Surabaya meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan Lurah Medokan Ayu tersebut dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya. “Sehingga tidak menimbulkan konflik sesama warga,” tukas Thoni.
Thoni menambahkan, kalau laporan ini tidak ada progresnya maka akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya, sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya.tim