Soal Graha Astranawa, SCWI Minta Dewan Fasilitasi Hearing

Diadukan : Direktur SCWI Hari Cipto Wiyono saat menunjukan surat pengaduan di gedung DPRD Surabaya. Ist

Surabaya, areknews – Surabaya Coruptions Watch Indonesia (SCWI) meminta Komisi A DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat (Hearing) bersama instansi terkait, untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang membelit Graha Astranawa.

Direktur SCWI Hari Cipto Wiyono mengaku heran dengan sejumlah unsur pimpinan Komisi A Karena permintaan hearing terhadap kasus Graha Astranawa yang diduga ada unsur korupsi tidak pernah ditanggapi.

“Saya akan laporkan pimpinan Komisi A ke ketua dewan dan minta audiensi, ada apa kok ngak pernah mau melakukan hearing kasus astranawa, padahal saya mengajukan hearing itu dari tahun lalu, Senin (30/3) laporan dilayangkan,” ujarnya, Kamis (26/3).

Cipto menjelaskan, sebelumnya juga melaporkan pimpinan Komisi A ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. Laporan ini dilayangkan karena komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini diduga melakukan pembiaran atas aspirasi masyarakat.

“Pimpinan Komisi A kami laporkan ke BK karena diduga melakukan pembiaran atas permintaan hearing kasus Astranawa,” terangnya.

Cipto menegaskan, permintaan hearing atas kasus tanah Astranawa ini dinilai penting. Sebagai elemen yang bergerak di bidang korupsi, SCWI memandang pemberian tanah Astranawa dari YKP ke PKB Jawa Timur diduga mengandung unsur korupsi atau gratifikasi.

“Sebagai elemen anti kroupsi merasa terpanggil untuk melakukan pencegahan dan menyelamatkan aset negara dengan cara mengadu ke komisi A untuk dilakukan hearing untuk mencegah pemberian tanah itu dari YKP ke PKB Jatim,” ujarnya.

Mengingat masalah ini cukup krusial, sementara pimpinan Komisi A tidak merespon dengan baik, maka sikap itu disinyalir sengaja membiarkan perbuatan dugaan korupsi itu terjadi. “Padahal niat kita mulia, ingin menyelamatkan aset negara,” jelasnya.

Cipto berjanji jika laporan ke Ketua Dewan tidak berhasil, maka akan menyiapkan skenario jalur hukum. “Lihat saja nanti, kalau tetap saja ngak nanggapi, saya tempuh mekanisme hukum,” tegasnya.

Tidak Ada Niat Menghambat, Akibat Covid-19 Rapat Sementara Tertunda

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisna, SE, MM. Ist
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, SE, MM. Ist

Terpisah, menanggapi sikap SCWI yang akan melaporkan pimpinan Komisi A ke Ketua DPRD Surabaya, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengaku tidak ada niatan untuk menghambat aduan dari masyarakat ke gedung DPRD Surabaya. Seharusnya surat aduan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya dengan tembusan ke Komisi A.

“Sehingga ini tidak bisa diproses secara kelembagaan,” ungkap Ayu. Legislator Partai Golkar ini menambahkan, saat ini semua kegiatan dewan sementara di tiadakan, karena dampak pandemi Covid-19. “Intinya Komisi A tidak menghambat proses hearing dimohonkan pihak Astranawa,” ujar Ayu.

Oleh karenanya pihaknya meminta agar surat itu direvisi, nanti setelah wabah pandemi Covid-19 ini sudah reda, tentu Komisi A akan memprosesnya. “Jadi Komisi A akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Surabaya. Ini instansi, jadi kami akan menjawabnya juga secara institusi, bukan secara perorangan,” pungkasnya.xco

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here