

Surabaya, areknews – Adanya surat pemberitahuan dari PD Pasar Surya tentang penutupan pasar Kapasan dengan dasar adanya salah satu pegawai yang sehari-harinya beraktifitas di pasar tersebut berstatus PDP Covid-19, direspon anggota dewan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun langsung turun dan melakukan pertemuan serta diskusi dengan pengurus pasar Kapasan Surabaya.
Hasil pembicaraan terungkap hasil lab secara prosedur protokol untuk menentukan seseorang itu mengidap corona atau tidak ini belum terpenuhi seratus persen.
“Jadi hasil dari tes Swab itu seharusnya 2 kali, namun baru 1 kali, untuk yang ke 2 hasilnya belum keluar,” ujar John Thamrun, Sabtu (4/4) usai sidak di pasar Kapasan.
Oleh karena itu, Fraksi PDIP ini menyampaikan kepada direktur (Plt) PD Pasar Surya paling tidak untuk melakukan penundaan sementara waktu sampai hasil lab itu keluar, sehingga prosedur yang diwajibkan terpenuhi. “Yaitu adanya keputusan dari pihak medis bahwa seseorang positif mengidap corona atau tidak,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, keputusan seseorang itu berdasarkan dari keputusan dokter dan hasil lab, dan ini tidak bisa ditentukan oleh orang per orang yang tidak berdasarkan hasil lab yang jelas.
“Tadi terungkap, dan diakui oleh Direktur (Plt) PD Pasar, bahwa hasil Swab lab itu baru yang pertama,” ungkapnya.
Meskipun hasil pertama sudah menunjukan positif, John Thambrun menegaskan, tetapi tidak langsung dinyatakan pasien tersebut mengidap positif Covid-19, karena untuk menentukan itu, menurutnya, ada prosedur kesehatan yang ke – 2.
“Yaitu hasil lab Swab yang ke- 2, baru bisa ditentukan seseorang pasti mengidap positif Covid-19,” tegasnya.
Terkait pedagang, lebih lanjut John Thamrun mengatakan, sementara waktu para pedagang masih bisa melakukan kegiatan, sambil menunggu diskusi yang sedang dilakukan saat ini oleh Direktur (Plt) PD Pasar dengan pihak terkait.
“Pedagang boleh melakukan kegiatan berjualan sampil menunggu hasil diskusi saat ini,” pungkasnya.xco

