, ,

Ketua Dewan Minta Penanganan COVID-19 Serius dan Maksimal

Surabaya, areknews – Ketua DPRD kota Surabaya Adi Sutarwijono mendorong pemerintah kota Surabaya untuk lebih optimal dan terus meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam penanganan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di kota Surabaya. Selain itu dampak sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini juga harus ditangani dengan baik dan transparan.

“Saat ini diperlukan sinergi antar pihak yang cukup serius dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya, termasuk inplementasi program jaring pengaman sosial untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (4/5).

Pada prinsipnya, kata Ketua dewan yang akrab disapa Awi ini, semua pihak mengharapkan agar penanganan dilakukan dengan maksimal dan konprehensif sehingga ada trend penurunan terhadap jumlah warga yang terpapar dan wabah tidak berlarut-larut.

“Legislatif sesuai dengan tugasnya sebagai fungsi kontrol akan melakukan pengawasan dengan serius setiap penanganan yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya termasuk dalam penyaluran bantuan dan progam jaring pengaman sosial kepada warga terdampak COVID-19,” jelasnya.

Soal Pansus COVID-19 Belum Dibahas Bamus

Sementara itu, usulan sejumlah fraksi untuk membentuk Pansus COVID-19, sudah dijawab sesuai mekanisme yakni melalui surat kepada fraksi sebagai tanggapan dan menjelaskan jika DPRD memiliki fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan yang melekat di masing masing anggota dewan. “Saya kemarin sudah menjawab surat – surat dari fraksi itu,” katanya.

Berkaitan dengan fungsi pengawasan, Awi menjelaskan, letaknya di komisi – komisi itu bisa dimaksimalkan dan pihaknya juga berfikir kalau pansus ini dibentuk nanti akan ada rapat – rapat yang menghadirkan OPD.

“Saya kan juga mikir, kalau pansus dibentuk, lalu memanggil pemkot, tapi komisi juga memanggil pemkot. Kalau komisi dilarang melakukan pengawasan apa haknya? dalam tata tertib jelas diatur, fungsinya melakukan pengawasan,” paparnya.

Awi menambahkan, pansus adalah pelengkapan alat lain artinya disebut lain, kalau alat kelengkapan lain yang sudah ada tidak berfungsi dengan baik dan ini jelas sudah diatur apalagi setiap hari juga ada rapat daring. “Aku juga tidak menolak itu, karena itu juga belum dibahas dalam rapat musyawarah (Bamus),” pungkasnya.xco