Kebijakan New Normal, Dispendukcapil Mulai Berlakukan Jam Pelayanan Secara Normal

Pelayanan Normal : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, mulai memberlakukan kembali jam pelayanan secara normal, yakni mulai dari pukul 08.00, s/d 16.00 wib. Ist

Bangkalan, areknews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, memberlakukan kembali jam pelayanan secara normal, yakni mulai dari pukul 08.00, s/d 16.00 wib. Dimana sebelumnya sempat dibatasi sampai pukul 12.00, siang.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyongsong pemberlakuan kebijakan new normal oleh pemerintah Indonesia.

Kasi Identitas Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan, saat ini masyarakat Bangkalan bisa melakukan perekaman E-KTP lagi, baik di tingkat kabupaten maupun di kecamatan yang ada fasilitas perekamannya.

“Masyarakat bisa merekam di kantor Dispendukcapil, sebagian ada yang di kecamatan,” jelas Agus.

Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19). Agus berharap kepada masyarakat Bangkalan yang ingin mengurus administrasi kependudukan, agar mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. seperti physical distancing, mencuci tangan hingga menggunakan masker.

” Pelaksanaan perekaman E- KTP, kami tetap menggunakan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, seperti physical distancing, tempat cuci tangan hingga menggunakan masker, bila ada yang tidak menggunakan masker pasti kami suruh pulang dan tidak akan mendapatkan pelayanan,” paparnya.is

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here