, ,

Dampak Covid-19, Komisi A Desak Pemkot Berlakukan Relaksasi PBB

Surabaya, areknews – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mendesak Pemkot untuk segera mengeluarkan relaksasi PBB dan bukan hanya pemutihan denda.

“Kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik karena adanya COVID, oleh sebab itu sudah sewajarnya Pemkot Surabaya segera mengeluarkan kebijakan untuk relaksasi pembayaran PBB dan bukan hanya pemutihan denda saja,” kata Josiah Michael

Relaksasi ini, tambahnya, harus bisa memberi efek yang benar-benar meringankan masyarakat. “Jadi relaksasi tersebut bukan hanya berarti diberikan diskon saja, karena diskon yang nilainya tidak seberapa dan harus langsung dibayar juga sama saja memberatkan apalagi bila hanya berupa pemutihan denda,” jelasnya.

Menurutnya, pemkot juga wajib memberikan keringanan cara bayar, yaitu dengan cara diangsur hingga beberapa kali sebab itu satu-satunya cara untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu perlu dipikirkan juga untuk masyarakat yang terdapak COVID dan telah menerima bantuan dari pemerintah baik pusat hingga daerah apakah memungkinkan untuk dilakukan pembayaran dengan diangsur selama beberapa tahun dengan diikutkan mulai tahun pajak berikutnya.

“Saya menyadari bahwa PAD tetap harus dijaga, akan tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat, ada banyak cara yang bisa dilakukan kok,” lanjutnya lagi.

Senada dengan Josiah, Alfian Limardi anggota komisi B juga mengamini hal yang sama. “Benar itu, pasti akan kami perjuangkan melalui komisi B juga,” pungkasnya.xco