Surabaya, areknews – Ada 12 hal baru dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Ke-12 hal baru itu yakni pembatasan jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang maksimal 500 pemilih, ada cek suhu, wajib mencuci tangan, tidak bersalaman, dan memakai pelindung wajah. Selain itu juga disediakan sarung tangan plastik dan TPS akan disemprot disinfektan.
“Kita sudah siapkan adaptasi terkait pandemi ini. Misalnya ada tempat cuci tangan dan wajib memakai masker. Kalaupun ada pemilih yang tidak membawa masker, di setiap TPS sudah kita siapkan 150 masker medis,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Sabtu (7/11).
Tidak hanya itu, kedatangan pemilih juga akan diatur. Caranya melalui undangan nyoblos. Undangan itu akan diatur jam kedatangannya. Meskipun satu TPS, antara warga satu dengan warga lainnya bisa tidak sama. Hal ini bertujuan agar tidak ada kerumunan di TPS. “Kami imbau masyarakat datang sesuai dengan jam yang tertera di undangan tersebut,” terangnya.
Bilik Khusus bagi Suhu 37, 3 Derajat
Sedangkan dengan adanya pengecekan suhu tubuh, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih sebelum masuk TPS. Dalam pengecekan ini, jika ada pemilih dengan suhu tubuh di atas 37, 3 derajat, maka akan dialihkan ke bilik khusus diluar TPS.
Menurut Choirul Anam, pemilih tersebut tetap akan dilayani dan bisa nyoblos. “Nanti mereka kita alihkan ke bilik khusus yang ada di luar TPS. Lokasinya tidak jauh, masih satu kesatuan dengan TPS,” jelas dia.
Hal lainnya yang baru di Pilkada serentak ini adalah bukti telah mencoblos. Sebelumnya pemilih akan menyelupkan jari ke tinta. Namun kini tinta disediakan dalam bentuk tetes. Artinya, jari tidak dicelupkan, tapi ditetesi.
Sementara itu, petugas KPPS juga dipastikan harus bebas covid-19. Choirul Anam mengatakan seluruh KPPS akan dirapid test. Pelaksanaan rapid test tersebut akan dimulai minimal 26 November hingga 8 Desember 2020 sebelum pencoblosan.xco