, ,

Pansus Raperda Retribusi Parkir Inginkan Ada Jaminan Kehilangan Kendaraan

Surabaya, areknews – Panitia khusus (Pansus)  raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir dibahas intensif oleh Komisi A DPRD Surabaya.

Tindaklanjut atas perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018 diharapkan dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, tindaklanjut atas perubahan perda tentang kenaikan retribusi tempat khusus parkir yang akan dikelola oleh Pemkot Surabaya ini bisa memberi jaminan jika ada kehilangan kendaraan saat parkir.

“Manakala penyelenggaraan parkir dibawah naungan Pemkot Surabaya maka masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir merasa aman,” kata anggota dewan yang akrab disapa Bulek ini, saat ditemui di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/1).

Bulek menilai selama ini jarang pengelola parkir diwilayah Surabaya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan saat dititpkan di tempat parkir tersebut.

“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir,” ungkapnya.

Soal kenaikan tarif parkir, lanjutnya, yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir ini bisa mengatur perbedaan tarif antara parkir biasa dan parkir progresif.

“Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya dengan yang lain yang parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat menyampaikan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.

“Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.

“Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.xco