, ,

Hearing Komisi B Soal Cagar Budaya, Pasar Koblen Dinilai Langgar Aturan

Surabaya, areknews – Komisi B DPRD kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait kawasan cagar budaya eks penjara Koblen yang difungsikan sebagai tempat usaha perdagangan atau pasar. Hal ini dinilai bertentangan dengan undang – undang dan peraturan daerah/ perda pemkot Surabaya.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mengatakan, hearing kali ini sekaligus sebagai upaya klarifikasi kepada pemkot soal pemberian izin operasional kepada PT Nampi Kawan Baru yang telah membuka pasar di eks penjara Koblen.

“Masih ada kejanggalan terhadap rencana Pemkot Surabaya dalam memberi izin kepada PT Nampi Kawan Baru, selaku investor yang akan membuka pasar di eks Penjara Koblen,” ujarnya, Kamis (25/2).

Padahal, kata Mahfudz, Eks Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya

“Lah cagar budaya kok mau dijadikan pasar, apa tidak keliru langkah Pemkot Surabaya ini,” tambahnya. Ia menjelaskan, cagar budaya menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 di Pasal 86 menyatakan bahwa, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha dalam hal ini pasar.

Tidak Boleh Dijadikan Tempat Usaha Perdagangan

Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya. Ist
Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya. Ist

“Intinya bukan untuk profit oriented atau ambil untung, tapi lebih kepada kepentingan sejarah masa lalu. Jadi dalam UU No 11 Tahun 2010 sudah jelas, area cagar budaya tidak diperbolehkan kegiatan usaha,” tegas politisi Milenial PKB Kota Surabaya tersebut.

Lebih lanjut Mahfudz mengatakan, saat kita minta klarifikasi ke Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan atau Bagian Hukum, mereka tidak bisa menjawab atas pertanyaan dari anggota Komisi B.

“Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda. Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya mengajarkan kita bagaimana kita melanggar UU dan Perda,” tambahnya.

Menurutnya, masih banyak lahan kosong di kota Surabaya untuk kegiatan usaha perdagangan atau pasar, jadi kami minta jangan di eks Penjara Koblen.

“Kami melihat ini ada kejanggalan, sudah tahu eks penjara Koblen masuk kategori cagar budaya mengapa diizikan untuk operasional pasar,” pungkasnya.xco