Surabaya, areknews – Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan Mayapada Hospital di Jl. Mayjend Sungkono, Rabu (26/8). Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna yang didampingi Wakil Ketua Komisi dan sejumlah anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kota Surabaya. Kedatangan rombongan ditemui oleh pihak kontraktor pembangunan.
Dalam sidak Komisi A ini menyoroti keberadaan sempadan jalan, antara bangunan rumah sakit dan jalan raya Mayjend Sungkono yang hanya berjarak 4 meter. “Harusnya jaraknya minimal 5 meter, supaya kendaraan yang keluar dari rumah sakit ada space menuju jalan raya,” ujar Ayu Khrisna.
Menurutnya, kalau kondisinya seperti ini akan memicu kemacetan lalu-lintas di Jalan Mayjend Sungkono, yang selama ini dikenal sebagai kawasan padat lalu-lintas.
Ayu menegaskan, sorotan ini sudah disampaikan ke pihak pelaksana pembangunan. “Mereka menyanggupi. Nanti kita akan inspeksi lagi apakah rekomendasi dari dewan sudah dijalankan atau belum,” tegasnya lagi.
Selain soal analisa dampak lingkungan (amdal) lalin, komisi A juga mengingatkan keberadaan instalasi pengolahan limbah yang dibangun oleh pihak rumah sakit. “Hal ini penting soalnya berdampak pada lingkungan masyarakat. Kita belum bisa meninjau soalnya masih dalam proses pembangunan,” tambah Ayu.
Kedatangan kali kedua nanti, juga untuk memastikan apakah keberadaanya nanti sudah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku. “Surabaya memang butuh rumah sakit. Namun keberadaannya harus sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Pihak kontraktor pembangunan enggan dimintai keterangan oleh para wartawan. Namun secara kasat mata pembangunan Hospital Mayapada sudah hampir tuntas. Direncanakan rumah sakit umum itu selesai tahun ini.xco