,

Pembangunan SPBU Shell di Simo Magersari Diprotes, Komisi C Sebut Surabaya Butuh Investasi Sesuai Aturan

Surabaya, areknews – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengapresiasi gerak cepat Satpol PP Kota Surabaya yang mengirim surat kepada PT Shell Indonesia untuk menghentikan sementara pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari 115-117, sambil menunggu pembenahan dokumen perizinan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono. Menurut dia, respons cepat Satpol PP Kota Surabaya menghentikan sementara pembangunan SPBU Shell adalah hasil rapat di Komisi C, Selasa (23/11) yang waktu itu dihadiri Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.

“Kami diskusi dan evaluasi bersama kekurangannya apa, jadi siapapun yang mengajukan perizinan harus dilengkapi persyaratan yang selengkap lengkapnya. Kalau memang ada yang kurang, baik dari unsur di pemerintahan harus dilakukan eveluasi dan pengawasan. Kalau ada kekurangan dari pemohon maupun investor harus juga harus dilengkapi, sehingga sama- sama berakhir senang untuk warga dan tenang bagi pengusaha tersebut,” ujar Baktiono saat dikonfirmasi, Minggu (28/11).

Politisi senior PDI-P ini menegaskan, Surabaya tidak menolak investasi apapun, tapi juga harus sesuai peraturan perundang-undangan, baik dari Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim maupun Pemkot Surabaya.

Dari Pemerintah Pusat melalui Jokowi sudah tegas dan jelas bahwa Indonesia, provinsi, kabupaten/kota harus bisa menarik investasi sebanyak- banyaknya. Tapi harus diatur.

Investasi itu apa? Contoh kalau investasi berupa pembangunan SPBU. Itu juga harus diatur tentang kajian kajian sosialnya. “Kajian sosial itu jangan dilupakan. Warga sekitar ada kajian analisa dampak lingkungan,analisa lalu lintas diatur, analisa sosial ekonomi juga harus diatur,” ungkap dia.

Artinya, lanjut Baktiono, dampak sosial ke masyarakat itu harus dihitung, warga tetangga kanan kiri depan belakang. Jadi warga itu mendukung apa tidak, ada nilai tambah atau tidak bagi warga sekitar. Ini penting. “Kalau ada nilai tambah, warga pasti senang,” imbuh dia.

Soal tuntutan warga? Baktiono menegaskan, warga menolak karena belum pernah diberitahu atau disosialisasikan secara langsung kepada warga.

Baktiono mengakui, sosialisasi lewat surat (kertas kecil) iya, tapi jauh dari rumah warga. Itupun ditempel di kelurahan yang letaknya jauh.
“Seharusnya sosialisasinya langsung ke rumah warga yang bersangkutan. Tak perlu takut dan tak perlu ragu,” ungkap dia.

Seperti diketahui pembangunan SPBU Shell itu telah menggusur enam lapak dan mereka mendapat ganti rugi Rp 15 juta per orang melalui negosiasi yang alot. ” Lha ini ada laporan dari warga yang protes pembangunan SPBU tersebut karena tak pernah dimintai izin dan meras terganggu dengan keberadaan SPBU tersebut. Nanti akan kita sidak,” pungkas dia.xco