,

Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Malang Capai 380 Miliar

Malang, areknews – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang mendapat kucuran anggaran dari hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer daerah serta dana bagi hasil dengan nilai mencapai Rp 380 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 213 miliar antaranya untuk infrastruktur. Alokasi dana itu digadang-gadang mampu untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penanganan terdampak COVID-19.

“Didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengalokasian Pemulihan Ekonomi Nasional difokuskan dulu dari APBD yang ada, pertama khusus DAU diambil 8 persen,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.

Selanjutnya, kata Tomie Herawanto diambil lagi 25 persen terhadap dana transfer daerah. “Kemudian diambil lagi sebesar 25 persen terhadap dana transfer daerah yaitu ada DAU, ada dana bagi hasil, sehingga total ketemu sekitar Rp 380 miliar lebih dari 8 dan 25 persen itu,” rincinya.

Dari jumlah tersebut, tambah Tomie, kembali diatur di dalam PMK, yaitu untuk membagi besaran bagi sejumlah program PEN, diantaranya untuk Perlindungan Sosial, Dukungan Ekonomi, dan Infrastruktur.

Ia kembali membeberkan, pada program perlindungan sosial total dialokasikan Rp 63,2 miliar bagi 8 OPD. Sementara untuk Program Dukungan Ekonomi dialokasikan sekitar Rp 42 miliar bagi 8 OPD. Selain itu, PEN untuk Infrastruktur juga dialokasikan Rp 213 miliar 7 OPD.

“Infrastruktur ada di dalam PEN tadi itu, polanya pada PEN Infrastruktur ini lebih padat karya,(maaf) tidak harus kontraktual dengan pihak ketiga,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Tomie, diutamakan melibatkan masyarakat dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Baik itu jalan, jembatan, drainase, dan sejumlah pekerjaan fisik lainnya.

“Itu kan diharapkan bisa memberikan tambahan penghasilan kepada masyarakat Kabupaten Malang,” tandas Tomie.

Ia menegaskan padat karya diutamakan agar perputaran ekonomi terjadi di Kabupaten Malang, memulihkan perekonomian masyarakat terdampak COVID-19.

“PEN Infrastruktur ini harapannya uang berputar di masyarakat, tapi boleh juga dikontraktual,” pungkasnya.xco