Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Surabaya meninjau lahan milik pemkot Surabaya dikawasan kelurahan Jambangan, yang dijadikan tempat bercocok tanam oleh Dinas Pertanian Kota Surabaya.
“Kita meninjau disana tanah BTKD bekas tanah kas desa yang sekarang jadi aset pemerintah kota, yang dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian. Dari pada terbengkalai lebih baik dibuat bercocok tanam untuk tanaman jagung, lombok, terong dan berbagai macam tanaman, yang melibatkan warga setempat agar tanah itu tidak ‘mati’,” ujar Ketua Komisi B Lutfiyah usai hearing, Senin (7/3).
Menurut Lutfiyah, Komisi B mengapresiasi upaya yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Surabaya, yang memanfaatkan aset lahan tersebut untuk pemberdayaan masyarakat.
Lutfiyah menambahkan, khusus di sektor pertanian, dirinya menilai, harus ada inovasi yang dilakukan Dinas Pertanian. Karena, kalau hanya mengandalkan hasil panen dengan tanaman yang biasa ditanam petani pada umumnya, tidak akan memberikan nilai lebih dengan luas lahan yang terbatas.
“Jadi tanaman yang ditanam sebaiknya berbeda dari tanaman petani pada umumnya. Sehingga memberikan nilai lebih. Dan membuat petani tertarik menanam,” ujarnya.
Lebih lanjut Lutfiyah mengatakan pemanfaatan lahan milik Pemkot Surabaya sebaiknya tidak hanya untuk bercocok tanam. Melainkan juga bisa dijadikan sebagai sarana olah raga. Untuk mencari bibit atlet Surabaya.
“Sedangkan disetor perairan kita juga sudah melakukan peninjauan untuk pemberdayaan petani nelayan, yang salah satunya dengan menjadikan kawasan wisata air,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan akan pemanfaatan lahan tersebut, Komisi B akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait. “Kita akan mendata berapa banyak aset tanah milik pemkot Surabaya yang belum dimanfaatkan Sehingga bermanfaat,” pungkasnya.xco