Surabaya, areknews – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KPPU Wilayah Kerja Kanwil IV (Jatim, Bali, NTB dan NTT) menyampaikan perkembangan penegakkan hukum di wilayah kerjanya. Tercatat hingga Agustus 2022, KPPU Wilayah Kerja IV menangani 13 laporan terkait dengan tender.
“Sepanjang semester I tahun 2022, Kanwil IV KPPU telah menangani 13 Laporan masyarakat yang didominasi pengaduan dugaan persekongkolan tender. Sementara itu disisi lain kami juga mencermati berbagai isu ekonomi yang muncul di tengah geliat upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca gelombang pandemi, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pemerintah,” kata Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, dalam Forum Jurnalis, Senin (8/8).
Adapun 13 Objek Laporan yang ditangani antara lain, pengadaan belanja alat alat kedokteran di RSU Karsa Husada Batu TA 2016 di Jawa Timur. Pengadaan kendaraan Skylift untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang TA 2021, Tulang Bawang.
Pengadaan Peralatan Kesehatan Upaya Kesehatan dasar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang TA 2013 Kab. Malang.
Belanja Modal pengadaan alat alat kedokteran pada RSU Karsa Husada Batu TA 2016. Belanja Modal Pengadaan alat-alat kedokteran Magnetic Resonance Imaging (MRI) 3 Tesla serta pembongkaran MRI 1,5T pemasangan alat 3T pada RSUD Saiful Anwar AT 2015.
Pengadaan alat kesehatan gedung A belanja modal dan peralatan dan mesin pengadaan alat kedokteran umum pada RSUD Badung TA 2015, Kabupaten Badung.
Pengadaan paket rehabilitasi pembangunan pasar Manisrejo TA 2021, Kab. Magetan. Pengadaan Smart Calssroom Fakultas/Unit di IAIN Jember TA 2021. Pelaksanaan pengelolaan E-Parkir melalui Kerjasama pihak ketiga Kab. Sidoarjo TA 2021.
Pembangunan jalan dan jembatan teluk Buton-Klarik di Kab Natuna Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kep Riau Kemen PUPR TA 2021.
Pekerjaan konstruksi (Desain and bulid) pembangunan Gedung IGD Terpadu dan perawatan RSUD Provinsi NTB Sakter RSUD Provinsi NTB APBDP 2021.
Pengadaan penyediaan inverter untuk proyek PLTS Pertaminan di PT Pertamina Power Indonesia TA 2022.
Konstruksi fisik perbaikan jogging track lapangan Dispora Provinsi Jawa Timur Satker Dinas Kepemudaan dan Olahraga TA 2022.
Dendy R. Sutrisno menambahkan, Kanwil IV juga telah melakukan advokasi terhadap kebijakan Pemerintah diantaranya Advokasi penggunaan MyPertamina dalam program subsidi tepat sasaran, Advokasi tarif tiket masuk Taman Nasional Pulau Komodo, dan Advokasi biaya logistik.
“Beberapa polemik yang terjadi ini menurut kami dapat dimitigasi salah satunya dengan menerapkan nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2008”, jelas Dendy.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo menambahkan terkait putusan KPPU pada Perkara Kemitraan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT Sinar Ternak Sejahtera, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya.
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi maksimal bagi PT Sinar Ternak Sejahtera, yakni berupa denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) serta pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya,” jelasnya.
Keputusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera pada tanggal 29 Juli 2022.
Ia melanjutkan, KPPU melakukan langkah penanganan kenaikan harga minyak goreng yang dilakukan mulai dari Kajian terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng (Oktober 2021 s.d Januari 2022), Inisiatif Perkara Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng di Indonesia (dimulai Tanggal 27 Januari 2022), Surat Saran Nomor 43/K/S/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal Saran dan Pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Industri Minyak Goreng, Penyelidikan Perkara Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia (Dimulai 30 Maret 2022), Surat Saran Nomor 92/K/S/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 terkait Kebijakan Pengaturan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Badan Usaha/Kelompok Usaha Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Status ditingkatkan Ke Tahap Pemberkasan (Juli 2022).
“KPPU menempuh 2 (dua) pendekatan yakni Saran Pertimbangan dan Penegakan Hukum,” tegasnya.
Ia melanjutkan, KPPU juga menyampaikan saran pertimbangan terkait kenaikan harga minyak goreng. Melalui Surat Saran Nomor 43/K/S/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal Saran dan Pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Industri Minyak Goreng, substansi saran rekomendasi jangka pendek adalah Tracing CPO di hulu-hilir, Mendorong Optimalisasi utilitas produsen Minyak Goreng, Insentif bagi pelaku usaha yang konsisten implementasikan Kebijakan DMO dan DPO
“Sedangkan rekomendasi jangka menengah-panjang meliputi insentif untuk mendorong IKM di Industri Migor dan pengawasan pasokan bahan baku Sawit bagi IKM Migor,” jelasnya.
Adapun dalam Surat Saran Nomor 92/K/S/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 Laporan Hasil Kajian dan Saran Pertimbangan terkait Kebijakan Pengaturan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Badan Usaha/Kelompok Usaha Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, direkomendasikan pembatasan Kepemilikan Luas maksimum HGU bagi badan hukum dan/atau kelompok usaha. Selain itu, pengaturan pembatasan luas maksimum IUP dan pengawasannya, baik IUP baru dan IUP hasil M&A perusahaan pemegang HGU perkebunan Kelapa Sawit.met