,

Komisi D Sebut Raperda Perlindungan Anak Bakal Sentuh sampai Kelurahan

Surabaya, areknews – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak bakal mencantumkan teknis penerapan kelurahan ramah anak.

“Intinya, apa yang dibutuhkan oleh anak bisa ditampung di kelurahan,” imbuhnya. Secara garis besar, konsep tersebut juga untuk mendukung Surabaya sebagai kota layak anak.

Setiap kelurahan juga bakal dilengkapi forum aspirasi untuk mengetahui hal-hal yang menjadi keresahan anak-anak di setiap wilayah di Kota Surabaya. “Insya Allah setiap keluarganya difasilitasi forum aspirasi bagi anak Surabaya,” terangnya.

Kemudian, keluruhan ramah anak bakal dikerucutkan agar bisa menjangkau perosalan di wilayah permukiman penduduk.

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh anak-anak di Surabaya mendapatkan pola pengasuhan yang tepat, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Sama seperti tadi (konsep) untuk memastikan anak-anak supaya ada yang memfasilitasi pengasuhan terhadap ibu-ibu dan kader dengan dinas-dinas terkait,” kata Ajeng.

Selain kelurahan dan kampung ramah anak terdapat poin lain yang ditambahkan, seperti sekolah ramah anak. Tujuannya mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan.

“Sekolah ramah anak bertujuan agar tidak ada bullying, baik nyata maupun secara online,” ujar Legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Unsur lainnya yang bakal ditambah, yakni terkait pendidikan kesehatan alat reproduksi yang dianggap sangat penting diketahui sejak dini, sehingga bisa mengurangi resiko seorang anak terkena penyakit berbahaya.

“Sejak dini sudah diberikan edukasi kesehatan reproduksi, agar bisa meminimalisir (penyakit berbahaya) dan mendukung tentang program Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan perempuan lainnya. Masalah stunting juga, kesehatan, kehamilan, dan permasalahan sosial lainnya,” jelasnya.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 saat sudah semua masukan dari sejumlah pihak. Kemudian, regulasi tersebut telah dikonsultasikan bersama United Nations Children’s Fund (UNICEF).

Kendati demikian, hal itu masih harus dikonsultasikan lebih lanjut agar isi pada Perda bisa diterapkan secara maksimal melalui kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Perda sebenarnya sudah 80 persen. Kemarin kami sudah bahas bersama pansus (panitia khusus) sampai selesai. Tetapi, kami butuh finalisasi insya Allah mungkin pekan depan,” pungkas Ajeng.xco