Pimpinan Dewan Dukung Kuota 40 Persen Tenaga Kerja dari Warga Surabaya

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah. Ist

Surabaya, areknews – Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mendorong agar perusahaan di seluruh Surabaya wajib mempekerjakan warga lokal. Menurutnya, warga ber-KTP Surabaya harus bekerja di perusahaan, industri, supermarket, mal, hotel, hingga pengembang di kota ini.

Pihak swasta yang sudah mendapat kemudahan usaha di Surabaya harus merekrut tenaga kerja asli Surabaya. Sebab, selain dikenal sebagai kota industri, Kota Surabaya juga dikenal sebagai kota jasa dan perdagangan. Hal ini mengingat banyaknya perusahaan yang bertempat di Surabaya. Mirisnya, kata Laila, hal tersebut belum semuanya membawa berkah bagi warga Surabaya.

“Saya melihat upaya serius Pemkot Surabaya mengentaskan kemiskinan dan perangi kemiskinan dengan proyek padat karya. Jangan lupa, banyak perusahaan di Surabaya. Harus memberi nilai tambah pada kesejahteraan warga Surabaya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (28/8).

Laila terus mendesak semua perusahaan dan pengusaha Surabaya wajib memberi kuota tenaga kerja ber-KTP Surabaya. Desakan itu harus terus dilakukan karena keberadaan perusahaan harus sama-sama memberi nilai tambah.

Nilai tambah yang dimaksud bukan berarti membebani pihak perusahaan. Melainkan, lebih banyak lagi yang mengajak pelaku usaha itu sama-sama memberikan kemaslahatan bagi warga Surabaya.

Mereka sudah mengoperasikan mesin usahanya di kota ini. Salah satu timbal balik dan hubungan saling menguntungkan adalah mempekerjakan tenaga kerja warga lokal Surabaya. Menurut Laila, desakan ini harus disampaikan agar beban APBD dengan program karya yang padat tidak membuat berat. “Harus sama-sama bergerak agar warga Surabaya mendapat jaminan pekerjaan. Pemkot dan perusahaan bisa berkolaborasi mengentaskan kemiskinan,” kata Laila.

Laila mendukung adanya aturan yang mengikat agar penelitian dan pelaku usaha di Surabaya mewajibkan warga asli Surabaya. Semangatnya bersinergi bersama demi memberi kesempatan pekerjaan bagi warga Surabaya. Ia pun mencermati upaya Pemkot Surabaya sudah taktis dengan membuat proyek padat karya. Memanfaatkan lahan dan aset untuk usaha bersama.

Mulai dari membangun kafe berkelas dengan semua pekerja adalah warga masyarakat rendah (MBR). Kemudian, membuatkan usaha cuci motor dan mobil. Tak berhenti sampai situ, proyek tersebut juga membangun jasa potong rambut. Bahkan ada usaha di bidang budidaya makanan. Salah satu hasil paling nyata terlihat adalah membangun pabrik pencetak paving. Produk paving akan dibeli Pemkot langsung untuk pembangunan di setiap wilayah.

“Kami mengimpikan ada sinergitas antara perusahaan dan Pemkot dalam upaya penyerapan tenaga kerja. Kalau semua karya padat dengan sumber uang Pemkot, APBD akan makin terbebani,” ungkap Politisi perempuan asal PKB ini.

Salah satu yang bisa memberi kekuatan untuk mendesak perusahaan peduli dengan tenaga kerja lokal adalah dengan Perda Ketenagakerjaan. Saat ini, DPRD Surabaya telah membuat Perda inisiatif untuk mengikat setiap perusahaan dan pelaku usaha lainnya wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal Surabaya.

Aturan dan tata kelola tenaga kerja lokal untuk perusahaan di Surabaya sudah disampaikan ke Pemkot Surabaya. Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mengabaikan Raperda Ketenagakerjaan ini. Salah satu poin penting adalah mewajibkan perusahaan mempekerjakan warga asli Surabaya.

Dalam Raperda inisiasi DPRD Surabaya yang memuat kajian tersebut, sudah disebutkan bahwa setiap perusahaan setidaknya memberi kuota 40 persen tenaga kerja dari warga Surabaya. Artinya, total kebutuhan tenaga kerja di perusahaan itu wajib merekrut hampir separuh kebutuhan tenaga kerja

Saat ada usaha baru atau pembukaan cabang baru, wajib hukumnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Memang saat ini perusahaan sudah berjalan,” kata Laila. “Tapi saat ini ada kebutuhan tenaga kerja harus merekrut warga asli Surabaya,” sambungnya. Dengan aturan yang mengikat itu, perusahaan bisa menyerap tenaga kerja minimal 40 persen warga ber-KTP Surabaya. Dampaknya, angka kemiskinan di Surabaya akan menurun.

Saat ini, Pemkot Surabaya bersama DPRD tengah berjuang mengentaskan pembunuhan. Diperlukan berbagai masukan dalam rangka pengaturan regulasi, kebijakan, pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Namun semangat untuk mengatasi penurunan ini harus mendapatkan hasil. Pekerja lokal atau warga asli Surabaya harus dilindungi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here