, ,

Jaga Estetika Kota Surabaya, PLN Icon Plus Melakukan Pembongkaran Kabel Tidak Terpakai di Jalan Embong Malang, Surabaya

Surabaya, areknews – PLN Icon Plus Strategic Business Unit Jawa Bagian Timur (SBU Jatim) melaksanakan kegiatan pembongkaran kabel optic yang sudah tidak terutilisasi di Jalan Embong Malang, Kota Surabaya pada Rabu, 21 Februari 2024 guna menjaga estetika Kota Surabaya. Kegiatan pembongkaran kabel optic tersebut dilakukan sepanjang 235 meter terdiri dari 3 kabel dengan total panjang yang dibongkar sepanjang kurang lebih 700m.

Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Timur, Rory Aditya menerangkan bahwa PLN Icon Plus Strategic Business Unit Jawa Bagian Timur akan terus melakukan perapihan kabel optic guna menjaga estetika dan keamanan warga Kota Surabaya.

PLN Icon Plus sebagai Subholding Beyond kWh PLN telah diberikan amanah yang besar oleh Dirut PLN yaitu Right of Ways (ROW) di tiang-tiang milik PLN sudah seharusnya sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada holding dan pelanggan maka akan terus melakukan kegiatan penataan ini bersama-sama dengan PLN unit-unit setempat demi terjaganya aset-aset ketenagalistrikan, layanan yang handal bagi seluruh pelanggan dan juga estetika kota tersebut. “ tutur Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi.

Petugas lapangan gabungan yang diterjunkan sebanyak 11 orang terdiri dari 9 pelaksana, 1 pengawas pekerjaan, 1 pengawas K3 dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga tetap mengedepankan safety first dan zero accident.

Penataan kabel di Surabaya ini merupakan implementasi yang kedua pada bulan februari 2024 setelah kegiatan simplifikasi jaringan kabel optik yang dilakukan di kota Blitar beberapa hari lalu. Oleh karena itu hal ini merupakan wujud nyata eksekusi program penataan dan penertiban atas pemanfaatan dan penggunaan aset ketenagalistrikan (P3AK) yang dicanangkan oleh Direksi PLN Group secara berkelanjutan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.met