Kediri, areknews – Drama pasca-kerusuhan di Kota Kediri memasuki babak baru. Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, dengan tegas mengimbau seluruh warga yang terlibat penjarahan agar segera mengembalikan barang hasil rampasan. Polisi memberi tenggat hingga Rabu, 3 September 2025—sebelum aparat benar-benar turun tangan dengan jalur hukum.
“Jadi kita membuat himbauan kepada seluruh masyarakat yang memiliki barang jarahan ataupun khilaf pada saat kejadian untuk mengembalikan barang tersebut. Kita kasih batas waktu sampai besok, Rabu,” tegas Anggi dalam keterangan resmi di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025).
Imbauan ini langsung menggugah hati warga. Sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, sebanyak 35 anak mendatangi Polres Kediri Kota dengan didampingi orang tua mereka untuk mengembalikan barang hasil penjarahan.
“Mulai tadi malam sampai subuh, sudah ada 35 anak yang datang didampingi orang tua ke Polres untuk mengembalikan barang,” ungkap Anggi.
Barang-barang yang diserahkan pun bikin geleng kepala. Mulai dari pagar besi, sound system, router Wi-Fi, kursi, televisi, hingga rangka sepeda motor yang sempat terbakar—semuanya ditumpuk sebagai bukti nyata amuk massa tempo hari.
AKBP Anggi tak bisa menyembunyikan keprihatinannya, terutama karena banyak anak terlibat dalam aksi ini. Namun, ia juga memberikan apresiasi tinggi atas keberanian mereka mengakui kesalahan.
“Saya rasa orang tua pasti membekali anak-anaknya untuk beli jajan. Jadi cukup prihatin. Tapi saya juga berterima kasih atas keberanian anak-anak dan orang tua yang mau hadir, mengakui perbuatannya, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” katanya.
Menurut Anggi, pengembalian barang jarahan ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga pembinaan moral bagi generasi muda dan peringatan keras bagi para orang tua.
“Peran orang tua sangat penting untuk membina kemajuan anaknya sendiri,” ujarnya.
Meski memberi ruang bagi warga untuk bertobat dengan mengembalikan barang secara sukarela, polisi tetap menyiapkan langkah hukum.
“Kalau ada yang tidak mengembalikan, kita lakukan penindakan. Data yang masuk saat ini ada 42 kasus,” tegas Kapolres, menutup keterangannya.wan












