Surabaya, areknews – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) untuk mengurai ‘benang kusut’ sengketa tanah warga di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya.
Hearing kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., serta segenap anggota Komisi A, selain perwakilan legislatif, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan BPN II Surabaya (Dwinanto dan Subianto), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya (Arief), Lurah setempat, serta warga terdampak. Akar permasalahan ini bermula dari ketidakpahaman warga saat melakukan transaksi jual beli tanah di masa lalu. Berdasarkan data yang dipaparkan, lahan seluas 6.700 meter persegi tersebut awalnya merupakan milik sah dari Oma Shen Li, yang saat ini telah berusia 84 tahun, dan bersedia hadir di RDP Komisi A.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak kedua secara “di bawah tangan” tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Jual Beli (AJB) yang sah. Oleh pihak kedua, lahan tersebut dipecah dan dijual kembali kepada warga dalam bentuk kapling-kapling kecil yang kini mencakup sekitar 150 persil. “Dari total sekitar 150 persil, sebanyak 70 persil sebenarnya sudah berhasil bersertifikat—termasuk milik Pak RT setempat. Namun, ada sekitar 80 persil warga lainnya yang kini terganjal dan tidak bisa menaikkan status tanahnya dari petok/retorsi menjadi sertifikat,” ujar pimpinan rapat.
Kendala utama muncul di BPN karena sertifikat induk seluas 6.700 meter persegi tersebut secara hukum masih tercatat atas nama Shen Li. Hal inilah yang membuat 80 pemilik persil baru gelisah demi mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Ketidakhadiran BPN dalam empat undangan hearing sebelumnya sempat menyulitkan Komisi A untuk mencari jalan keluar. Yona menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, BPN memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hubungan hukum dan melakukan mediasi jika terjadi sengketa pertanahan di masyarakat.
“Siang hari ini kita bersyukur rekan-rekan dari BPN II sudah hadir. Kami berharap BPN bisa menjalankan fungsinya sebagai mediator untuk memfasilitasi musyawarah dan penyelesaian damai antara warga dengan pemilik sertifikat awal,” tutur Yona. Kehadiran Ibu Shen Lee yang meski sudah sepuh namun tetap berniat baik untuk duduk bersama warga, menjadi angin segar dalam hearing ini. Komisi A menegaskan bahwa forum ini murni merupakan ruang mediasi dan musyawarah, bukan forum pengadilan.
“Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele… lebih cepat tidak nggedabrus tindak bertele-tele,” kelakar pimpinan rapat demi mencairkan suasana agar solusi bisa segera disepakati. Untuk efisiensi waktu dan fokus pada substansi masalah, Komisi A meminta agar jalannya diskusi diwakili langsung oleh perwakilan 80 warga yang terdampak (belum bersertifikat), yang salah satunya dikoordinasi oleh Teguh, guna mencocokkan data retorsi dan petok tanah secara valid dengan pihak BPN dan Ibu Shen Lee.
Gumpalan kekecewaan yang dirasakan 80 kepala keluarga di Kelurahan Kedung Cowek karena telah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah mereka, namun gagal. Sebuah perjuangan yang berawal dari harapan keliru pada program sertifikat gratis (PTSL) bentukan Presiden Jokowi pada tahun 2019 silam.
Saat itu, dengan penuh sukacita, warga sepakat mendaftarkan tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun semangat itu sirna seketika saat petugas BPN menunjukkan layar komputer mereka. Di sana tertera dengan jelas: di atas tanah yang mereka tinggali, masih berdiri kokoh sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) induk atas nama Shen Lee. Sejak detik itu, pencarian “benang merah” yang melelahkan.
Ketika warga mengonfirmasi hal ini kepada Oma Shen Lee, wanita sepuh tersebut hanya menjawab pasrah bahwa tanahnya sudah lama dijual dan ia tidak mau tahu lagi urusan setelahnya. Warga memaklumi faktor usia Oma Shen Lee, namun masalah sebenarnya ternyata jauh lebih pelik. Tanah tersebut rupanya telah berpindah-pindah tangan melalui jaringan makelar tanah atau pengapling di bawah tangan.
Alur penjualan tanah tersebut terpecah. Tragisnya lagi 80 warga yang kini terkatung-katung status tanahnya sama sekali tidak memegang bukti kwitansi pelunasan ataupun angsuran.
“Semua bukti pembayaran, baik angsuran maupun pelunasan, diminta dan dipegang oleh Bu Sandra. Warga tidak menyisakan satu pun bukti fisik. Mereka benar-benar tidak berdaya,” ungkap Teguh dengan nada bergetar.
Kebingungan warga kian memuncak saat mereka melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kedung Cowek, yang saat itu dipimpin oleh Bu Novi. Setelah melalui perdebatan alot dan desakan dari warga, pihak kelurahan akhirnya bersedia membuka buku kretek (buku riwayat tanah).
Dari sana, muncul data mencurigakan bertahun 1982. Tercatat bahwa almarhum Budi Satrio membeli tanah tersebut senilai Rp1.800.000 dari Kosing (suami Oma Shen Lee). Namun, klaim dari pihak Budi Satrio justru menyebutkan total luas tanah 6.700 meter persegi itu baru terbayar sebesar Rp 4.000.000. Ketidaksinkronan data antara kelurahan dan pihak pengapling membuat riwayat tanah ini menjadi labirin yang semakin gelap bagi warga.
Bagi warga Kedung Cowek, berurusan dengan birokrasi pertanahan adalah ujian kesabaran yang menguras energi. Janji-janji manis dari oknum dinas terkait yang menyatakan akan “turun ke lapangan membantu warga” hanya berujung pada pepesan kosong. “Kami ini capek, Pak Pimpinan. Datang bolak-balik, dijanjikan hari ini, ditunda besok. Besok, besok, dan besok sampai berbulan-bulan, bahkan setahun lebih tidak ada realisasi,” keluh Teguh.
Anehnya, status tanah tersebut saat ini berada dalam kondisi terblokir di BPN, padahal Oma Shen Lee selaku pemilik sah sertifikat induk menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pemblokiran apa pun sejak tahun 2000. Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya berkomitmen untuk segera turun ke lapangan guna melakukan cek lokasi dan pengukuran fisik (pemplotingan) lahan.
Hal ini seperti memasuki babak baru dalam upaya pembahasan penyelesaian sengketa tanah di Kedung Cowek. Pihak BPN Surabaya menindaklanjuti kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di Komisi A dengan Menyusun skema validasi objek tanah di lapangan. Pihak BPN menegaskan tidak ingin gegabah. Sebelum melangkah ke proses pengukuran resmi demi pemecahan sertifikat, langkah awal yang paling krusial adalah melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan koordinat fisik tanah secara akurat.
“Kita harus mengetahui kondisi fisik dan koordinat strukturnya secara pasti di lapangan, jangan sampai menebak-nebak. Targetnya, satu minggu setelah rapat ini—menunggu surat resmi dari pihak kelurahan—kami akan langsung melakukan pengecekan lapangan,” ujar Dwinanto selaku Koordinator Pengukuran Tanah, BPN Kota Surabaya.
Dalam proses pengecekan yang dijadwalkan pekan depan tersebut, pihak BPN meminta kerja sama aktif dari warga terdampak. Warga diminta hadir langsung di lokasi untuk menunjukkan batas-batas kepemilikan persil tanah mereka yang selama ini masih berstatus kapling/petok. Langkah pengecekan ini juga menjadi basis data penting bagi BPN. Pasalnya, pihak BPN mengaku belum bisa memastikan posisi pasti 80 persil milik warga tersebut jika disandingkan dengan peta sertifikat induk yang ada. “Kami harus memastikan lokasinya dulu agar semuanya pasti. Setelah lokasinya sinkron, baru akan ditindaklanjuti dengan proses pengukuran resmi untuk pemecahan sertifikat. Karena itu, kami meminta sertifikat induknya diserahkan oleh pemohon,” lanjut Dwinanto
Di sisi lain, Lurah Kedung Cowek, Frans, menyatakan komitmen penuh untuk memfasilitasi dan mengawal kelengkapan data administrasi warga agar proses peninjauan dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menemui kendala. “Warga akan memberikan data administrasi yang lengkap terlebih dahulu. Setelah itu, kami di kelurahan akan membantu mempercepat proses pengiriman surat resmi ke BPN agar agenda tinjau lapang bisa segera dilaksanakan. Tujuannya jelas, agar warga benar-benar bisa mendapatkan haknya untuk peningkatan status tanah,” ujar Lurah Kedung Cowek, Frans, seraya menambahkan, bahwa sertifikat induk wajib disertakan sebagai lampiran resmi ke BPN.
“Kami menunggu surat dan berkas dari warga dulu. BPN meminta agar sertifikat induk dikirimkan ke kami sebagai lampiran. Begitu berkas dari warga masuk, kami langsung berkirim surat ke BPN dengan lampiran sertifikat induk tersebut. Jadi, ketika teman-teman BPN turun ke lapangan pekan depan, mereka sudah memegang data valid yang siap dicocokkan,” jelas Frans, yang akan kirim langsung berkas – berkas tersebut ke BPN. “Siap, nanti saya sendiri yang akan mengirimkan suratnya langsung,” tegas Frans, kepada awak media yang mengonfirmasinya usai rapat.xco












