Pasar Tradisional Kediri Memanas! Ratusan Pedagang Protes Turun ke Jalan, Tuntut Direktur Operasional Dicopot

Kediri, areknews— Gelombang protes dan amarah ratusan pedagang dari tiga pasar besar di Kota Kediri ‘pecah’. Tak lagi sekadar mengeluh, massa yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Kota Kediri mengepung Balai Kota Kediri, Senin (21/9/2026). Mereka meluapkan keresahan atas deretan kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo yang dinilai mencekik dan mematikan ‘denyut’ ekonomi pasar tradisional.

Aksi meledak menyusul akumulasi kekecewaan pedagang Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setonobetek. Pemicu utamanya adalah penarikan retribusi di pintu masuk yang membuat pembeli enggan berkunjung, perubahan status kepemilikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hak sewa, hingga penagihan tunggakan pada lapak yang sudah tutup.

Awalnya, massa mendatangi Gedung DPRD Kota Kediri untuk menuntut keadilan. Namun, harapan berdialog dengan wakil rakyat berujung kekecewaan mendalam setelah tak ada satu pun anggota dewan yang menemui mereka. Massa yang meradang langsung mengalihkan tekanan ke Balai Kota Kediri.

Di lokasi, perwakilan pedagang akhirnya diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kota Kediri, Eko Lukmono, serta Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi. Sayangnya, sikap Djauhari justru makin memicu sorotan karena memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan sedikit pun kepada media maupun pedagang.

Retribusi Masuk Mematikan Pasar!

Koordinator Lapangan aksi, Yunus, secara gamblang membeberkan bahwa retribusi di pintu masuk adalah beban terberat yang memukul omzet pedagang. “Penarikan retribusi masuk ini sangat mematikan pasar tradisional. Animo masyarakat untuk belanja jadi turun drastis,” tegas Yunus.

Yunus menekankan bahwasanya konsumen pasar tradisional sangat sensitif terhadap akses. Begitu diwajibkan membayar sejak masuk kawasan, pembeli langsung berpaling ke tempat lain. Pedagang pun mendesak agar sistem dikembalikan seperti semula: pengunjung hanya membayar parkir saat menitipkan kendaraan.

Polemik ini tak berhenti pada urusan perut pedagang, tetapi menjalar hingga tuntutan pembongkaran jajaran manajemen. Pendamping aksi, Supriyo, menyatakan bahwa kebijakan penarikan uang harus berdiri di atas dasar hukum yang sah.

Tiga tuntutan pedagang

• Hapus retribusi masuk kawasan pasar.
• Kembalikan status HGB tempat usaha pedagang.
• Copot Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso.

“Tuntutan kita jelas: kembalikan HGB sebagaimana mestinya, copot jajaran direksi perumda yang bermasalah, dan hapus retribusi masuk pasar,” gertak Supriyo.

Supriyo membeberkan indikasi bahwasanya Dirut Perumda telah menetapkan aturan yang melebihi kapasitas kewenangannya. Ia memastikan polemik ini berpotensi besar diseret ke meja hijau jika aspirasi mereka diabaikan.

Menanggapi gejolak ini, Asisten II Kota Kediri, Eko Lukmono, menyampaikan bahwa Pemkot Kediri telah berkoordinasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Meski direksi Perumda memiliki kewenangan yang diatur Perda maupun Perwali, Eko menegaskan pentingnya sensitivitas manajemen terhadap kondisi lapangan.

“Yang terpenting saat ini adalah bagaimana Perumda dalam menganalisa kondisi riil pedagang di lapangan,” kata Eko seraya berjanji akan mengevaluasi internal Perumda dan mendorong komunikasi yang lebih baik.

Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib, namun memberikan peringatan keras. Jika pemerintah dan Perumda Pasar Joyoboyo tidak memberikan langkah konkret, ratusan pedagang siap melancarkan aksi susulan dengan gelombang yang lebih besar.ade/wan