Kediri, areknews— Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus, mengubah nada bicaranya soal 89 koperasi yang terancam ditertibkan. Beberapa pekan lalu ia meminta pemerintah daerah tidak gegabah. Kini, setelah rapat paripurna pada Senin, 14 September 2026, Firdaus mengatakan pemerintah daerah hanya menjalankan perintah Kementerian Koperasi.
“Kalau tiga kali berturut-turut tidak melaporkan atau melaksanakan RAT, otomatis ada sanksi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pusat,” kata Firdaus seusai rapat di Aula BKPSDM Kota Kediri.
Pernyataan itu membuat sikap DPRD terlihat berputar. Pada pertengahan Agustus, ketika Dinas Koperasi UMTK memberi waktu 14 hari kepada 89 koperasi tidak aktif untuk melakukan klarifikasi, Firdaus justru meminta pemerintah tidak grusa-grusu. Ia mempersoalkan rencana penertiban yang dinilai terlalu mudah menjadikan urusan administrasi dan ketidakhadiran dalam Rapat Anggota Tahunan sebagai alasan untuk mematikan koperasi.
Kini persoalannya seolah berpindah alamat: dari meja pemerintah daerah ke Jakarta.Firdaus mengatakan dinas di daerah hanya menerima surat dari pemerintah pusat dan meneruskannya kepada koperasi.
Dengan alasan itu, ruang intervensi pemerintah daerah seakan menyempit. Padahal, sebelumnya DPRD berjanji menggelar Rapat Dengar Pendapat dan melakukan pendampingan lapangan.
Janji itu belum juga berbuah jadwal. Firdaus beralasan DPRD sedang disibukkan persoalan aset daerah dan pasar. “Saat ini di dewan kami sedang maraton menyelesaikan persoalan yang sifatnya sangat mendesak,” ujarnya.
Untuk sementara, 89 koperasi masih dapat beroperasi. Namun status mereka tetap berada dalam ketidakpastian. Pembahasan di DPRD disebut tetap masuk agenda, tanpa kejelasan kapan akan dibahas.
“Koperasi-koperasi itu untuk sekarang masih buka dan berjalan normal. Pembahasannya tetap masuk agenda kita, dan nanti kita cari solusinya bersama-sama,” kata Firdaus.
Di sinilah persoalannya: ketika 89 koperasi membutuhkan kepastian, DPRD justru menawarkan kata “nanti”.
Dewan yang semula tampil sebagai pembela kini menyebut dirinya hanya berhadapan dengan aturan pusat. Pemerintah daerah pun berlindung di balik surat dari Jakarta.
Sementara itu, 89 koperasi menunggu. Bukan hanya menunggu keputusan, tetapi juga menunggu kepastian apakah keberpihakan DPRD pada Agustus lalu memang sikap politik, atau sekadar pernyataan yang ikut hilang setelah rapat selesai. ade/wan











