Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:

Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Menghormati privasi.

Tidak menyuap.

Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi keterangan sumber dan ditampilkan berimbang.

Menghormati pengalaman traumatik narasumber.

Tidak melakukan plagiat.

Cara tertentu dapat digunakan untuk investigasi demi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

Menguji informasi berarti check and recheck.

Berimbang berarti proporsional.

Opini menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

Bohong adalah informasi yang tidak sesuai fakta.

Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar.

Sadis berarti kejam.

Cabul adalah penggambaran erotis yang membangkitkan nafsu.

Dalam penyiaran arsip wajib mencantumkan waktu pengambilan.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.

Penafsiran:

Identitas adalah data yang memudahkan pelacakan seseorang.

Anak adalah berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

Menyalahgunakan profesi adalah mengambil keuntungan pribadi atas informasi sebelum menjadi umum.

Suap adalah pemberian yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan menghargai embargo, latar belakang, dan off the record.

Penafsiran:

Hak tolak adalah hak melindungi identitas narasumber.

Embargo adalah penundaan publikasi.

Informasi latar belakang tidak menyebutkan narasumber.

Off the record tidak boleh disiarkan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi serta tidak merendahkan martabat orang lemah.

Penafsiran:

Prasangka adalah anggapan sebelum tahu jelas.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati kehidupan pribadi narasumber kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

Menghormati berarti menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah hal di luar kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.

Penafsiran:

Segera berarti secepat mungkin.

Permintaan maaf jika kesalahan menyangkut substansi.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

Hak jawab adalah tanggapan atas pemberitaan yang merugikan.

Hak koreksi adalah pembetulan kekeliruan informasi.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang diperbaiki.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers.