KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
Pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan
media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak,
dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,
pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan
Media Siber sebagai berikut
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet
dan melaksanakan kegiatan jumalistik, serta memenuhi persyaratan
UndangUndang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat
dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel,
gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat
pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
bentuk lain Trending
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
» Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
« Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita dengan skema
yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
» Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat Arek News
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten:
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan
atau tidak dapat diwawancarai: Cara Cek dan Ajukan ke Humas
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
‘ Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan
upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita.
5. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
“ Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi
Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40
tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara
terang dan jelas.


