Pedoman Media Siber

KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan

Pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang

Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan

media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan

berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar

pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak,

dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,

pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan

Media Siber sebagai berikut

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet

dan melaksanakan kegiatan jumalistik, serta memenuhi persyaratan

UndangUndang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat

dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel,

gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat

pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan

bentuk lain Trending

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

» Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

« Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita dengan skema

yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

» Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat Arek News

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan

identitasnya, kredibel dan kompeten:

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan

atau tidak dapat diwawancarai: Cara Cek dan Ajukan ke Humas

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut

masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di

dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

‘ Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan

upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi

dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita.

5. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

“ Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi

Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40

tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara

terang dan jelas.