,

Minimarket Buka 24 Jam Harus Ditertibkan

Surabaya, areknews – Anggota DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria menyoroti masih banyaknya minimarket yang jam operasionalnya melanggar aturan di Perda No 8 Tahun 2014. Khususnya yang melanggar aturan yakni, melarang toko swalayan buka selama 24 jam penuh.

“Nyatanya masih banyak toko swalayan yang buka 24 jam di Kota Surabaya. Ada di dalam kampung dan juga di pinggiran jalan protokol,” ujar Achmad Zakaria politisi Partai Keadilan Sejahtera, Senin (13/2).

Sebagaimana di Perda No 8 Tahun 2014 pasal 13, kata Zakaria, jam buka toko swalayan diatur berdasarkan hari. Untuk hari kerja Senin sampai Jumat, toko swalayan boleh buka dari pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu jam buka sesuai aturan adalah dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Untuk hari libur keagamaan, hari libur nasional, boleh buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Kewajiban pemkot untuk menertibkan. Kita sudah sering ingatkan. Perda diterbitkan tahun 2014, seharusnya tahun ini sudah ditegakkan,” ulas alumnus ITS ini. Berdasarkan data yang dikantongi dewan, saat ini ada 600 minimarket yang ada di Kota Pahlawan. Namun yang sudah punya IUTS baru sepuluh persen. Sementara itu, anggota komisi C DPRD Vinsensius berpandangan lain. Menurutnya soal larangan jam buka toko modern tidak akan membawa dampak apapun.

“Seharusnya Pemkot lebih mengedepankan soal zonasi dan jarak antar toko modern, karena sudah tidak relevan dimana banyak toko modern yang berdiri saling berdekatan. Bahkan, ada yang berdekatan dengan pasar tradisional,” jelasnya. Selain itu, soal toko modern yang sudah diberi tanda silang (pelanggaran) tetapi masih dibiarkan tanpa ada kejelasan. “Ini toko sudah diberi tanda pelanggaran, namun tidak ada tindakan selanjutnya dan sudah lama dibiarkan masalah ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih mengatakan, ada toko swalayan ada yang dibolehkan buka 24 jam untuk operasional. Yang dibolehkan adalah toko swalayan yang ada di kawasan tertentu dan spesifik kebutuhannya.

“Misalnya di komplek rumah sakit, bandara, stasiun, terminal dan faslitas publik,” kata Arini. Jika diluar itu seharusnya tidak boleh untuk dibuka 24 jam. Sedangkan untuk jarak, yang diatur bukan jarak antar toko swalayan melainkan jarak dengan pasar tradisional. Jarak yang dibolehkan minimal adalah 500 meter.

Untuk IUTS sendiri, Arini mengelak jika masih banyak toko swalayan yang belum mengantong ijin. Kalaupun belum ada, mereka masih proses penerbitan. “Semua kita dorong untuk mengurus IUTS. Ini sedang proses. Sudah kita tindaklanjuti semua,” kata mantan Kepala Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kota Surabaya ini. Khusus untuk operasional toko swalayan pemkot akan melakukan peninjauan. Jika ada yang terbukti melanggar akan diberi peringatan.xco