Surabaya, areknews – Komisi B DPRD Kota Surabaya merasa kecewa terhadap sikap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih yang mangkir saat diundang rapat dengar pendapat soal dugaan pasar grosir ilegal, tanpa ada keterangan dan konfirmasi terlebih dahulu. Padahal, undangan telah dikirim sejak minggu yang lalu.
“Sangat kecewa (Arini tidak datang). Kalau mau mempermainkan dewan seperti ini, kami juga bisa mempermainkan Pemkot. Tapi nanti dipanggil lagi lah, untuk melihat tingkat kepatuhannya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur, Senin (29/5).
Padahal, ketika dengar pendapat pasar grosir sebelumnya, Arini sempat berkomitmen untuk hadir dalam setiap hearing digelar di komisi yang membidangi perekonomian. “Buktinya, pada hari ini tidak datang lagi. Sebenarnya, apapun alasannya bisa kami terima, tapi sekarang tidak hadir tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Mazlan menjelaskan sejatinya hari ini mengundang empat dinas terkait pasar grosir ilegal, yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan Satpol PP Surabaya. Dari empat dinas yang diundang itu, hanya satu yang tidak datang, yaitu Dinas Perdagangan.
“Ini mungkin bentuk ketakutan dari Dinas Perdagangan, sehingga tidak hadir tanpa konfirmasi. Mungkin takut karena tidak siap dengan berbagai jawaban. Hal semacam ini tidak patut dilakukan oleh Dinas Perdagangan,” kata dia.
Menurut Mazlan, sikap tegas dari Dinas Perdagangan sudah ditunggu banyak pihak, terutama para pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang mengadukan adanya pasar yang menjual secara grosir di Tanjungsari dan Dupak namun dibiarkan.
Pada saat mengadukan itu, para pedagang juga membawa bukti file foto dan video yang menggambarkan aktivitas pasar yang ijinnya tidak boleh menjual secara grosir. Dan Dinas Perdagangan sudah melayangkan surat peringatan terhadap pengelola pasar itu.
Hari ini direncanakan, Komisi B akan menagih ketegasan Dinas Perdagangan setelah adanya surat peringatan adanya pelanggaran itu.
“Padahal, yang kami tahu surat peringatan pertama (SP 1) yang dikeluarkan itu waktunya 14 hari, dan sampai hari ini sudah lebih, harusnya sudah ada tindaklanjutnya,” ujarnya.
Mazlan menambahkan, rencananya pada hari ini juga ingin mempertanyakan sikap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengeluarkan surat ijin pada Pasar Tanjungsari.
Padahal, di kawasan tersebut bukan kawasan untuk perdagangan, sehingga tidak boleh ada pembangunan pasar. Faktanya dua pasar di Tanjungsari mendapat ijin, sedangkan satu calon pasar ditolak oleh Arini dengan alasan tidak sesuai zona peruntukannya.
“Kelihatannya ada hal-hal yang dipaksakan dalam surat itu,” kata dia. Sebenarnya, dengar pendapat itu sempat dibuka oleh komisi B, meskipun tanpa kehadiran Dinas Perdagangan. Mazlan pun sempat menanyakan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum tentang sikap tegas Pemkot Surabaya dalam menindak pasar grosir ilegal.
Namun, dengar pendapat itu tidak membuahkan hasil, karena sama-sama menunggu sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Oleh karena itu, Mazlan memastikan komisi B akan terus menanyakan sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan memanggil lagi untuk hearing pada Jumat mendatang. “Berarti kita tunda rapatnya hari Jumat mendatang, sekitar pukul 13.00,” pungkasnya.xco