, ,

Penanganan Pasar Grosir Ilegal Lambat, Walikota Turun Tangan

Surabaya, areknews – Karena respon yang diberikan Disperdagin lamban, para pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS), akhirnya bersurat kepada walikota Tri Rismaharini. Orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu menindaklanjuti dengan memerintahkan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah untuk duduk bersama Dinas Koperasi dan Dinas Pertanian, Selasa (30/5/2017).

Sebelumnya pedagang PIOS mengeluhkan sepinya pembeli di pasar yang hanya menjual dagangan secara grosir atau partai ini. Menurut pedagang, sepinya pengunjung itu karena ada pasar lain di Dupak dan Tanjungsari yang menjual dagangannya secara grosir.

Mendapat surat dari pedagang PIOS, Risma yang memiliki banyak prestasi ini lantas minta stafnya untuk memberikan kajian lagi terhadap izin pasar yang telah dikeluarkan Disperdagin. Pemkot juga menghadirkan perwakilan pedagang PIOS untuk duduk bersama.

Menurut Kasubbag Pembinaan BUMD Sekretariat Daerah Kota Surabaya Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Devie Afrianto, pihaknya memang menindaklanjuti surat yang dikirim para pedagang tempo hari kepada walikota. Tujuannya agar keluhan para pedagang PIOS bisa segera dicarikan jalan keluarnya.

“Betul, kami melakukan rapat soal keluhan para pedagang PIOS. Para pedagang sudah berkirim surat ke bu wali dan kami menindaklanjutinya,” kata Devie Afrianto.

Pada pertemuan ini perwakilan pedagang PIOS diminta menyampaikan keluh-kesahnya serta permasalahan yang terjadi hingga berkirim surat kepada wali Kota Risma. Kesempatan ini tak disia siakan pedagang.

Salah satu pedagang PIOS, Mulyadi, menjelaskan pedagang di PIOS saat ini tengah sepi pembeli. Menurutnya karena saat ini telah ada pasar umum yang menjual dagangan secara grosir. Masalah ini sudah disampaikan ke Disperdagin tapi pedagang masih menunggu hasilnya.

“Pasar Tanjungsari itu memang sudah memiliki izin, tapi salah satu poin dalam surat izin itu dilarang untuk menjual grosir. Hal ini juga sudah diakui bersalah oleh Dinas Perdagangan ketika hearing di Komisi B beberapa waktu lalu,” tegas Mulyadi berkeluh kesah.

Bahkan, pada saat hearing itu, Dinas Perdagangan sudah berjanji akan memanggil pedagang Pasar Tanjungsari. Tapi, kelanjutannya tidak ada kabar sama sekali.

Mulyadi meminta dalam rapat itu supaya Pemkot Surabaya memberikan rasa keadilan kepada para pedagang PIOS yang saat ini merugi karena imbas dari keberadaan pasar grosir ilegal itu.”Kami terpaksa mengadu ke walikota yang bisa melindungi warganya,” ujarnya.

Di akhir rapat tersebut, akhirnya Devie Afrianto yang memimpin rapat mengambil kesimpulan Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan dan kegiatan usaha di Pasar Tanjungsari.

“Tadi teman-teman Dinas Perdagangan menjanjikan secepatnya (review perizinan Pasar Tanjungsari),” kata dia.

Afrianto juga akan mengawal proses ini hingga akhir. Sebab, sebelumnya dia memang tidak terlibat dalam proses ini, tapi setelah mendapatkan tugas dari wali kota, maka harus mengawal proses penyelesaian pasar grosir ilegal ini.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya Made Muliyata mengaku akan menyampaikan kesimpulan rapat itu kepada Kepala Dinas Perdagangan, Arini Pakistyaningsih.xco