, ,

Tempati Bangunan Cagar Budaya, Pembangunan Hotel Platinum Disoal

Dihentikan : Komisi C usai hearing dengan tim cagar budaya, pihak hotel platinum dan satpol PP kota surabaya merekomendasikan agar proyek pembangunan itu dihentikan sementara.
Dihentikan : Komisi C usai hearing dengan tim cagar budaya, pihak hotel platinum dan satpol PP kota surabaya merekomendasikan agar proyek pembangunan dihentikan sementara.

Surabaya, areknews – Tidak ingin kecolongan seperti pembongkaran rumah radio Bung Tomo, Komisi C DPRD Kota Surabaya menyoroti pembangunan hotel Platinum yang menempati bangunan cagar budaya di Jl. Tunjungan 11 Surabaya. Komisi C usai hearing dengan tim cagar budaya, pihak hotel Platinum dan satpol PP kota surabaya merekomendasikan agar proyek pembangunan itu dihentikan sementara.

Ketua komisi C Syaifudin Zuhri meminta agar design yang sudah direncanakan dalam pembangunan hotel Platinum dikaji ulang dan tidak dilaksanakan dulu, sampai ada design yang benar-benar menggambarkan suasana tempo dulu. Hal ini seiring dengan keberadaan hotel Platinum dikawasan bangunan cagar budaya.

“Saya memperoleh kesan jika Disbudpar dan tim Cagar Budaya hanya menjadi tukang rekom saja, tetapi belum mampu mengejawantahkan, apa yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya,” ujarnya, Selasa (1/8).

Politisi PDIP yang akrab disapa Ipuk itu menegaskan, jika design yang ditunjukkan dalam hearing belum sempurna, karena perlu ada pendapat dari sejumlah pakar yang berkaitan dengan cagar budaya seperti arkeologi dan sejarah.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya H. Syaifuddin Zuhry
Ketua Komisi C DPRD Surabaya H. Syaifuddin Zuhri.

“Kami minta semua pihak untuk menahan diri, design yang ada jangan digunakan dulu, kita tunggu design yang pas, artinya desain dikaji ulang, pembangunan dihentikan sementara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto berharap ada kejelasan yang dihasilkan dalam hearing ini, sebagai acuan untuk pengamanan dilapangan. Terkait dengan pembangunan Hotel Platinum apakah sudah sesuai, jika masih dipandang belum sisi mana saja yang harus dipertahankan (tidak boleh dibongkar-red).

“Saya sengaja hadir langsung, dengan harapan sore ini bisa mendapatkan keputusan yang jelas dan pasti, sisi bangunan mana yang boleh dan tidak boleh dibongkar, agar petugas kami dilapangan juga jelas, karena jika mengacu kepada pasal 28 Perda no 5 tahun 2004 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya, sepertinya masih harus dikaji ulang, termasuk soal ketinggian bangunannya,” katanya.

Bangunan cagar budaya yang akan dijadikan hotel Platinum seluas 7000 meter persegi itu, bagian dalamnya sudah dibongkar. Sedangkan bangunan luar yang nampak dari depan masih utuh. Bangunan yang masih utuh itu akan dipertahankan seperti yang digambarkan dalam design. PT Adhi Persada sebagai pihak pengelola bangunan hotel Platinum mengaku kalau pembongkaran itu sudah mendapatkan ijin rekomendasi dari dinas Pariwisata.xco