,

OCBC NISP Dinilai ‘Paksa’ PT Karya Karang Asem Indah Pailit, Ada Apa?

Surabaya, areknews – PT Bank OCBC NISP Tbk, diduga melakukan upaya paksa terhadap PT. Karya Karang Asem Indah untuk pailit dengan bukti yang masih diragukan kebenaranya. Banyaknya perbedaan data yang dimiliki antar kedua belah pihak terpaksa harus diklarifikasi seluruhnya melalui sidang pencocokan piutang yang digelar oleh Hakim Pengawas PN Surabaya, Senin (30/10).

Sebelumnya, dalam perkara nomor 27/Pdt.Sus.PKPU/ 2017/PN-Niaga.SBY tentang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk terhadap PT. Karya Karang Asem Indah yang sudah dibacakan oleh hakim ketua Anne Rudiana, SH. MH yang didampingi oleh dua hakim anggota Ari Jiwantara, SH. MH dan Sigit Sutriono, SH. MH memutuskan untuk mengabulkan sementara PKPU dan memberikan waktu selama 45 hari untuk melakukan mediasi kepada para pihak sebelum dilakukan putusan tetap.

Jeda waktu yang diberikan oleh mejelis hakim ini dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh tergugat dengan mengajukan proposal perdamaian dan surat penambahan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan semua permasalahan yang tengah dihadapi oleh PT. Karya Karang Asem Indah. “Kami telah mengajukan proposal perdamaian kepada PT Bank OCBC NISP dan BPJS Kesehatan Sidoarjo. Selain itu, meminta perpanjangan waktu selama 30 hari untuk melakukan komunikasi dan koordinasi antar pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujar kuasa hukum tergugat Rouf, SH dalam sidang klarifikasi dan pencocokan piutang. Senin (30/10).

Sidang klarifikasi
Sidang klarifikasi di PN Surabaya, kuasa hukum tergugat mengajukan proposal perdamaian dan meminta perpanjangan waktu selama 30 hari, Senin (30/10). Eko Widodo

Proposal ini, kata Rouf memang sampaikan sebagai bentuk itikad baik yang dilakukan oleh perusahaan untuk meyelesaikan masalah PKPU dengan pihak OCBC NISP. Meskipun keputusan akhir berada ditangan majelis hakim dalam perkara ini. “Semangatnya kami masih ingin melakukan itikad baik dengan OCBC NISP sesuai kemampuan perusahaan untuk melunasi semua hutang, termasuk melakukan pencocokan data yang masih berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sidang klarifikasi pencocokan piutang antar pihak yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Sifa’urosidin, SH, MH dengan panitera pengganti Slamet Suripta, SH , M. Hum terungkap adanya perbedaan data yang dimiliki oleh Bank OCBC NISP dengan PT. Karya Karang Asem Indah. Untuk selanjutnya majelis akan memberikan waktu untuk melakukan klarifikasi antara pihak dengan memberikan data yang akurat sebagai landasan untuk memperkuat argumentasi masing – masing pihak. “Majelis memberikan waktu untuk mencocokan semau data yang masih berbeda kepada kedua belah pihak, dan sidang klarifikasi kembali digelar pada Senin (6/11) mendatang,” terangnya.

Sedangkan pengurus Yohanes Roy, SH dan Rochmad Herdito, SH dalam membacakan hasil sidang klarifikasi membenarkan adanya perbedaan data yang dimiliki oleh masing – masing pihak. Bank OCBC NISP bersikukuh hutang yang harus dibayar debitor sebanyak 64 miliar. Sedangkan dari pihak PT. Karya Karang Asem Indah mencatat hanya 61 miliar. “Masih ada perbedaan data jumlah piutang antara kreditor dan debitor sebesar 3 miliar, ini yang kami pertanyakan dan minta rincian secara akurat,” terangnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) mengatur dua instrumen penting mengenai mekanisme penyelesaian utang piutang oleh debitor dan kreditor yakni, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Syarat pengajuan permohonan kepailitan oleh kreditor diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 yang mewajibkan pemenuhan dua unsur yakni, debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan debitor tidak membayar lunas sedikitnya 1 (Satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.xco