Debet Rekening Tabungan Tanpa Permisi, Nasabah Bank Mega Lapor BI dan YLKI

Kecewa : Wiwin saat minta penjelasan soal pendebetan dari rekening tabungan untuk pelunasan kartu kredit sebesar 5,6 juta tanpa pemberitahuan dengan pegawai Bank Mega Cabang Kembang Jepun Surabaya, Kamis (4/1). Eko Widodo

Surabaya, areknews – Wiwin Retnowati warga kota Surabaya dibuat kecewa atas tindakan Bank Mega Cabang Surabaya terhadap pengambilan uang dari rekeningnya tanpa permisi, meski disebut untuk membayar tunggakan kartu kredit. Atas kejadian ini dirinya akan melapor ke BI kantor perwakilan Jatim dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur untuk meminta perlindungan.

Peristiwa yang dialami Wiwin bermula saat yang bersangkutan memiliki tunggakan kartu kredit sebesar 5,6 juta. Menurut wanita yang sudah lama menjadi nasabah Bank Mega ini, kartu kredit yang dibuat pada tahun 2008 silam sempat dipergunakan dan telah membayar angsuran secara rutin. Namun, sekitar tahun 2011 kartu sudah tidak mempergunakan lagi hingga sekarang.

Selama ini, tidak pernah ada pemberitahuan dari bank soal tagihan atau surat pemberitahuan tunggakan kartu kredit hingga ada pendebetan dari rekening tabungan untuk pelunasan sebesar 5,6 juta tanpa permisi terjadi. “Terus terang saya sangat kecewa atas tindakan Bank Mega dan rencananya akan saya bawa masalah ini ke ranah hukum,” ujarnya, Kamis (4/1).

Menurutnya, dalam perjanjian saat menerima kartu kredit tidak dijelaskan soal perjanjian pendebetan dari rekening tabungan. “Rekening saya terdaftar di Bank Mega KCP Kertajaya mas, saat saya mendatangi petugas CS nya juga kaget kalau ada pendebetan tanpa pemberitahuan tersebut. Saya ingin uang saya dikembalikan dan dibuat perjanjian baru untuk pelunasan,” terangnya.

Diakui Wiwin kalau nilainya memang kecil, tetapi yang tidak bisa diterima cara mendebet uang dari rekening tabungan tanpa permisi dan tidak melampirkan rincian atas tunggakan kartu kredit tersebut. “Kata petugas Bank Mega uang 5,6 juta ini untuk pelunasan kartu kredit, tetapi tidak ada rincian hutangnya, dan mereka tidak mau menunjukkan rinciannya saat diminta,” katanya.

Wiwin bersama suaminya saat mendatangi petugas CS Bank Mega KCP Kertajaya untuk meminta konfirmasi atas persoalan pelunasan kartu kredit yang diambil paksa dari rekening tabungan. Eko Widodo.
Wiwin bersama suaminya saat mendatangi petugas CS Bank Mega KCP Kertajaya untuk meminta konfirmasi atas persoalan pelunasan kartu kredit yang diambil paksa dari rekening tabungan. Eko Widodo.

Semetara itu, petugas recovery Bank Mega Cabang Kembang Jepun Surabaya Nisa mengakui memang ada laporan keberatan dari salah satu nasabah atas pendebetan dari rekening tabungan untuk pelunasan kartu kredit. Dirinya juga sudah melaporkan hal ini ke call center Bank Mega di Jakarta. “Kami sudah sampaikan ke Jakarta dan berbicara langsung dengan nasabahnya kalau uang yang debet tersebut  untuk pelunasan kartu kredit,” ujarnya.

Saat ditanya keinginan nasabah untuk dibuat perjanjian baru, dirinya tidak bisa menjanjikan dan hanya menyampaikan jika uang yang sudah didebet tidak bisa dikembalikan dan jika ingin dibuatkan perjajian baru untuk pelunasan angsuran hanya bisa dilakukan selama tiga kali angsuran dan nilainya akan berubah sekitar 7 juta.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, jika pihak bank tidak boleh mendebet (mengambil uang) rekening nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Walau pun itu untuk membayar kartu kredit. Aturan tersebut sangat jelas dalam sistem perbankan untuk melindungi konsumen. Karena itu jika nasabah merasa telah dirugikan, dapat menggugat bank yang bersangkutan ke pengadilan.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Jatim Titien Sumartini mengingatkan kepada nasabah untuk melihat kembali aplikasi dan/atau persetujuan pembukaan kartu kredit. Apakah ada klausul yang memungkinkan bank melakukan pendebetan untuk pembayaran. “Apakah ada standing instruction untuk pendebetan tabungan atau klausul yang tercantum dalam pembukaan tabunganya tersebut,” terangnya.

Menurutnya, hal ini yang sering tidak diketahui para nasabah saat pengajuan kartu kredit sehingga berbuntut masalah dikemudian hari. “Nasabah harus jeli saat ditawari kartu kredit, harus dibaca dengan seksama semua perjanjian dan dipahami sebelum melakukan tandatangan dan menerima kartu kredit dari bank yang bersangkutan,” pungkasnya.xco

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here