,

Kumpulkan Parpol, KPU Jatim Sosialisasikan Tahaban Pilgub

Surabaya, areknews – Guna memperlancar pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan sosialisasi tentang persyaratan maju Pilgub Jatim 2018 ke partai politik (parpol).

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito di sela – sela pertemuan dengan parpol di kantor KPU Jatim mengatakan, untuk sosialisasi dan pengumuman tahapan Pilgub Jatim sudah dilakukan mulai 1 Januari 2018. Pihak KPU mengundang partai politik ini bertujuan untuk menjelaskan tahapan pendaftaran terutama soal kesehatan para calon.

Sosialisasi soal kesehatan ke bakal calon gubernur lewat parpol ini, kata Eko, sangat penting. Pasalnya, tes kesehatan merupakan salah satu sah atau tidaknya persyaratan bakal calon yang maju pada Pilgub Jatim.

Kerjasama Dengan RS dr. Soetomo dan BNN

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito saat membuka sosialisasi tahanan Pilgub Jatim 2018 kepada partai politik, Jumat (5/1). Eko Widodo
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito saat membuka sosialisasi tahaban Pilgub Jatim 2018 kepada partai politik, Jumat (5/1). Eko Widodo

Pihaknya menyampaikan, KPU Jatim sudah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit dr. Soetomo dan BNN Provinsi Jatim untuk pelaksanaan kesehatan Bakal Calon Gubernur Jatim dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim 2018. “Kerjasama dengan BNNP ini KPU Jatim ingin bacagub dan Bacawagub yang daftar Pilgub 2018 ini harus bebas dari Narkotika,” ujarnya, Jumat (5/1).

Pihaknya juga mengimbau kepada Bacagub dan Bacawagub 2018 diharapkan untuk mendaftar lebih awal. Hal ini agar proses penelitian dan kesehatan dapat selesai dengan cepat. Di masa pendaftaran, KPU akan menerima berkas sesuai jam kerja (pukul 08.00-16.00) mulai tanggal 8 – 9 Januari 2018, kecuali di hari akhir (10 Januari 2018) KPU siap menerima hingga batas waktu pergantian hari atau pukul 24.00 WIB.

Adapun berkas persyaratan tersebut, di antaranya adalah dokumen CV pribadi, visi dan misi, hingga bukti dukungan partai dari masing-masing kandidat. Yang mana, harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jatim Atau 25 persen dari total suara di pemilu 2014 lalu. Penyerahan tersebut harus dilakukan langsung oleh pimpinan pejabat struktural masing-masing partai, di antaranya ketua dan sekretaris partai.xco