, ,

Hearing Penertiban Warga Medokan Semampir ‘Meruncing’

Surabaya, areknews – Rapat dengar pendapat (Hearing) Komisi A DPRD Surabaya tentang penertiban rumah warga Medokan Semampir berlangsung anti klimak. Hearing yang semula berlangsung tenang antara kalangan dewan dengan perwakilan pemerintah kota, tiba –tiba menjadi ajang debat dan nyaris terjadi kontak fisik.

Saling ‘lempar’ argumen terjadi antara Ketua DPRD Surabaya, Armuji yang ikut hadir dalam pertemuan itu dengan Kepala Satpol PP, Irvan Widyanto. Beruntung hal ini mampu diredam dan diamankan oleh beberapa petugas pamdal dan pegawai pemkot.

Ketegangan berawal, saat Armuji mengkritisi kebijakan pemerintah kota yang menggusur hunian warga yang berada di atas aset pemerintah kota, yang rencananya dipergunakan untuk perluasan makam. Menurutnya, penggusuran yang dilakukan tanpa disertai solusi menempatkan hunian bagi mereka di rumah susun terlebih dahulu. “Sebelumnya (penggusuran) warga keputih sampai sekarang belum ada realisasinya. Kalau ditempatkan di Romokalisari, mereka kerjanya di Keputih,” ujarnya, Selasa (20/2).

Semestinya pemerintah kota melibatkan kalangan dewan sebelum melakukan penertiban, karena dewan merupakan wakil rakyat di DPRD. Hal ini juga wajar jika anggota dewan membela rakyat. Ia mencontohkan beberapa kasus sengketa lahan bisa diselesaikan dengan melibatkan kalangan dewan. “Jangan tiba-tiba digusur, kemudian kalau sudah rata, baru cari solusinya, ngak mungkin,” kata Politisi PDIP.

Cari Solusi Bersama

Asat
Kasatpol PP Irvan Widyanto saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya. Ist

Sementara itu, Kasatpol PP Irvan Widyanto menilai persoalan yang ada Medokan Semampir harus diletakkkan sebagaimana mestinya. Menurutnya, status tanah di daerah tersebut sudah jelas. Pihaknya tidak asal menggusur. Ia berharap, saat pertemuan dengan kalangan dewan seperti saat ini dibahas solusi konkritnya. “Mumpung ini ada Ketua dewan, kita cari solusi konkrit. Jangan tiba-tiba dihadang,” ujarnya.

Irvan mengungkapkan, sebelum ada penertiban, pemerintah kota sudah melakukan sosialisasi ke warga. Nantinya, apabila ada warga yang mempunyai alas hak atas tanah yang ditempati, berupa petok D atau lainnya, tinggal diklarifikasi bersama-sama.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto saat memimpin pertemuan mengatakan, jika Satpol PP berupaya membongkar hunian yang berdiri di atas tanah pemerintah kota, semestinya dilakukan di semua lokasi tanpa ada tebang pilih. Ia juga mengaku heran, padahal kawasan Medokan Semampir berdekatan dengan tempat tinggalnya. Namun, saat terjadi penggusuran justru tidak mengetahui.

“Medokan Semampir kan tonggo omah. Yo ngak pernah dikasih tahu,” keluh Politisi Partai Demokrat ini. Herlina mengaku malu dengan adanya polemik penggusuran di Medokan. “Kalau Pemkot belum punya gambaran matang, jangan dilakukan. Jangan pakai tes gusur empat rumah dulu, kemudian berhenti,” tegasnya.xco